Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo, Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo, Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo, Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Jakarta, CompasKotaNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret seorang videografer bernama Amsal Sitepu. Perkara ini ternyata merupakan bagian dari kasus yang lebih luas dengan total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari kegiatan pengelolaan serta pembangunan jaringan komunikasi dan informatika desa yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Floating Ad with AdSense
X

Menurut Anang, total kerugian negara tersebut berasal dari beberapa proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan yang berbeda. “Berdasarkan laporan penyidik di Kabupaten Karo, jumlah kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar dan terbagi dalam beberapa kegiatan pengadaan,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, kerugian terbesar berasal dari salah satu rekanan dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar. Sementara itu, kasus lainnya melibatkan perusahaan berbeda dengan kerugian ratusan juta rupiah. Beberapa perkara bahkan sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah), sementara lainnya masih dalam tahap banding.

Adapun perkara yang menjerat Amsal Sitepu kini menjadi sorotan publik. Dalam kasus tersebut, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp202 juta dan saat ini sedang memasuki tahap persidangan.

“Kasus yang sedang ramai dibicarakan ini terkait terdakwa Amsal Christy Sitepu. Proses sidang sudah memasuki tahap tuntutan dan selanjutnya menunggu putusan. Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp202 juta,” jelas Anang.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa dugaan korupsi tidak berkaitan dengan kemampuan teknis pelaku dalam membuat video. Permasalahan utama justru terletak pada dugaan manipulasi anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Salah satu contoh yang ditemukan adalah penganggaran sewa drone selama 30 hari, namun dalam praktiknya hanya digunakan sekitar 12 hari. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan penuh sesuai perencanaan awal.

“Ini bukan soal kemampuan teknis, tetapi terkait kegiatan yang dianggarkan. Misalnya, sewa drone direncanakan 30 hari, namun realisasinya hanya 12 hari, tetapi tetap dibayar penuh,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggandaan anggaran, termasuk biaya editing video yang tercantum lebih dari satu kali dalam RAB.

Anang menambahkan, kondisi ini diduga terjadi karena penyusunan RAB lebih banyak dilakukan oleh pihak rekanan. Sementara itu, aparatur desa dinilai tidak sepenuhnya memahami aspek teknis dari kegiatan tersebut.

“Karena ini menggunakan dana desa, kepala desa tidak terlalu memahami detail teknis. Dari hasil penyidikan, RAB tersebut banyak disusun oleh pihak rekanan,” ujarnya.

Terkait adanya klaim bahwa biaya editing diberikan secara gratis, Anang menegaskan bahwa hal tersebut tetap menjadi bagian dari temuan penyidik mengenai adanya penganggaran ganda.

Kejagung memastikan bahwa penanganan perkara ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan seluruh bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

“Terkait pembelaan dari terdakwa, silakan disampaikan melalui mekanisme hukum yang ada. Setelah tuntutan, akan ada pleidoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. Semua itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” tutup Anang.