
SERANG || Compaskotanews.com – Kasus dugaan penganiayaan berupa tindakan mencekik yang dialami oleh Rizki, yang diduga dilakukan oleh Surohim, dipastikan akan berbuntut panjang. Hal ini terungkap setelah pengacara yang mewakili pihak korban, Ari Setiadi, secara resmi mendatangi Polsek Waringinkurung untuk mempertanyakan jalannya proses hukum, sebagaimana dikonfirmasi kepada awak media Kompas Kota News.
Dalam pertemuannya dengan pihak kepolisian, Ari Setiadi menyoroti beberapa aspek krusial. Ia meminta kejelasan mengenai hasil visum medis korban dan mempertanyakan sejauh mana kinerja serta langkah yang telah diambil oleh Kapolsek beserta jajarannya dalam menangani perkara ini.
“Yang menjadi perhatian utama adalah penentuan unsur pidana. Dugaan tindakan yang dilakukan pelaku sudah masuk dalam ranah Pasal 466 KUHP. Menurut pandangan hukum, jika perbuatan tersebut sudah didakwakan berdasarkan pasal tersebut, maka proses penyelesaian harus dipercepat. Setidaknya gelar perkara perlu segera digelar untuk mengumpulkan dan menguji seluruh keterangan yang ada,” ungkap Ari Setiadi.
Dari keterangan yang dihimpun, seluruh saksi baik dari pihak keluarga besar korban maupun lingkungan sekitar dikabarkan telah selesai memberikan keterangan di hadapan penyidik Polsek Waringinkurung. Namun, ketidakpastian proses selanjutnya menimbulkan pertanyaan mendalam dari keluarga korban dan juga awak media.
Compas Kota News bersama masyarakat berharap agar prinsip penegakan hukum dan supremasi hukum benar-benar diutamakan serta dijalankan secara adil dan transparan di wilayah hukum Polsek Waringinkurung.
Ari Setiadipun menegaskan kepada Kapolsek dengan muncul kekhawatiran dari pihak korban. Terdapat informasi yang beredar bahwa pihak yang diduga sebagai pelaku bersikap arogan dan tempramental tidak menunjukkan rasa bersalah. Bahkan, muncul laporan adanya indikasi ancaman yang membuat keluarga Rizki merasa tidak aman dan khawatir akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, Ari Setiadi hadir untuk memastikan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian. Ia meminta penjelasan secara tegas mengenai langkah apa saja yang akan diambil selanjutnya terkait kasus ini agar tidak berlarut-larut.
Pihak publik pun berharap agar perkara ini ditangani secara objektif. Semua pihak berharap kasus ini tidak terabaikan begitu saja, melainkan diproses hingga tuntas sesuai jalur hukum yang berlaku, demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.
(Ckn/ Red)

