
JAKARTA, CompasKotaNews.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini menetapkan hari Jumat sebagai waktu bekerja dari rumah dan akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa tidak semua sektor mengikuti aturan tersebut. Beberapa bidang tetap diwajibkan bekerja langsung dari kantor maupun di lapangan.
“Ada sektor tertentu yang tidak mengikuti kebijakan WFH dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Sektor yang Tidak Berlaku WFH
Pemerintah menegaskan bahwa layanan publik vital tetap berjalan normal tanpa perubahan sistem kerja. Adapun sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi:
- Layanan kesehatan
- Keamanan dan ketertiban
- Kebersihan dan layanan publik lainnya
- Industri dan kegiatan produksi
- Energi dan sumber daya air
- Distribusi bahan pokok makanan dan minuman
- Perdagangan
- Transportasi dan logistik
- Sektor keuangan
Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki peran krusial sehingga tidak memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh.
Aturan untuk Dunia Pendidikan
Selain sektor pekerjaan, pemerintah juga mengatur kegiatan pendidikan. Untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah, proses belajar mengajar tetap dilakukan secara tatap muka (luring) selama lima hari dalam seminggu.
Tak hanya itu, aktivitas olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler juga tetap diperbolehkan tanpa pembatasan.
Sementara untuk perguruan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pelaksanaan kegiatan akademik akan menyesuaikan dengan surat edaran dari kementerian terkait.
Tujuan Penerapan WFH ASN
Kebijakan WFH ini secara khusus berlaku bagi ASN dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital dalam sistem pelayanan publik. Dengan pola kerja hybrid ini, diharapkan efisiensi kerja meningkat tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Penerapan kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam modernisasi birokrasi serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi kerja yang lebih fleksibel.

