Ketua Bidang Pengawasan ABPEDNAS Serang Tegaskan Komitman Jalankan MoU dengan Kejari Serang

oleh

Ketua Bidang Pengawasan ABPEDNAS Serang Tegaskan Komitmen Jalankan MoU dengan Kejari Serang

Serang.CompasKotaNews.Com
Ketua Bidang Pengawasan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Serang, Herry Syabana, S.Sos, menegaskan komitmennya untuk menjalankan secara penuh nota kesepahaman (MoU) antara DPC ABPEDNAS Kabupaten Serang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam keterangannya kepada CompasKotaNews.Com, Herry menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawal implementasi MoU tersebut dengan melibatkan seluruh jajaran pengurus DPC hingga tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.

“Kami akan memastikan pengawasan dijalankan secara menyeluruh dan terstruktur, agar kerja sama ini benar-benar memberikan manfaat bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Serang,” ujar Herry.

Herry juga menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama antara DPC ABPEDNAS Kabupaten Serang dan Kejari Serang meliputi beberapa aspek penting, antara lain:

Koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, aset desa, serta penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa.

Pemberdayaan pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat pedesaan untuk meningkatkan kecerdasan serta kesejahteraan masyarakat.

Penguatan posisi desa sebagai garda terdepan dalam sistem pemerintahan nasional.

Dalam pelaksanaannya, MoU tersebut dituangkan dalam Pasal 3, yang memuat poin-poin kerja sama sebagai berikut:

Kejari Serang memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum terhadap berbagai permasalahan di desa.

ABPEDNAS melakukan koordinasi pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, aset desa, dan koperasi desa.

Kedua pihak melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas perangkat desa, khususnya anggota BPD dan aparatur desa, untuk mendukung program strategis pemerintah.

ABPEDNAS berperan aktif memberikan informasi kepada Kejari terkait segala bentuk ancaman, hambatan, maupun gangguan yang dapat memengaruhi pelaksanaan pembangunan desa.

BACA JUGA :  Kualitas Data Pertanahan Adalah Kunci Informasi Bidang Tanah Yang Akurat Dan Berkualitas.

ABPEDNAS mendukung serta mensosialisasikan penggunaan aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding) kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa. ABPEDNAS juga memastikan data yang diinput sesuai dengan hasil musyawarah desa, sedangkan Kejari memiliki akses untuk memantau penggunaan aplikasi tanpa mengubah isi data tersebut.

Herry menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“ABPEDNAS dan Kejari Serang memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga desa agar tetap kuat, bersih, dan berdaya dalam melaksanakan pembangunan,” tutupnya.
(Rie/red)