
Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Langgar Sejarah Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
Jakarta, 11 November 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ketidaksetujuannya secara tegas terhadap keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto. Menurut lembaga tersebut, penghargaan ini justru merusak rekam jejak sejarah yang kelam terkait berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama masa Orde Baru dari tahun 1966 hingga 1998.
BACA JUGA: Kontroversi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto Tuai Protes Keras dari Aktivis HAM
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (11/11/2025), Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan bahwa langkah ini bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang menuntut pemerintahan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Keputusan ini bukan hanya merugikan visi Reformasi, tapi juga menghapus jejak nyata dari serangkaian tragedi pelanggaran HAM berat yang menandai era kepemimpinan Soeharto,” ungkap Anis Hidayah.
Komnas HAM mengungkapkan keprihatinan mendalam dan keberatan kuat atas penetapan ini, yang dianggap tidak hanya menyakiti hati para penyintas pelanggaran HAM, tetapi juga keluarga mereka yang hingga kini masih berjuang memperjuangkan keadilan. Anis Hidayah menambahkan, “Penghargaan semacam ini tidak menghapus tanggung jawab atas kejahatan HAM yang terjadi, melainkan justru melukai luka lama para korban dan kerabatnya yang terus menuntut hak-hak dasar mereka.”
Dampak Penghargaan Ini terhadap Korban dan Sejarah
Lebih lanjut, Komnas HAM menyoroti bahwa gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto tidak memberikan kekebalan hukum atau impunitas atas catatan buruk pelanggaran HAM di masa lalu. Justru, hal ini dianggap sebagai pengingkaran terhadap fakta sejarah yang telah terdokumentasi dengan baik. Selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru, Indonesia mencatat puluhan kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki secara mendalam oleh Komnas HAM.
Beberapa peristiwa tragis yang menjadi sorotan utama meliputi:
- Peristiwa 1965/1966: Pembantaian massal yang menewaskan ratusan ribu jiwa.
- Penembakan Misterius (Petrus): Eksekusi tanpa hukum terhadap kriminalitas pada akhir 1980-an.
- Tragedi Talangsari (1989): Penindasan brutal terhadap warga sipil di Lampung.
- Peristiwa Tanjung Priok (1984): Bentrokan berdarah antara aparat dan demonstran di Jakarta Utara.
- Penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh: Operasi militer yang menimbulkan korban jiwa dan hilangnya hak-hak dasar warga selama bertahun-tahun.
Semua kasus ini telah dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, setelah melalui proses investigasi Komnas HAM.
Kasus Kerusuhan Mei 1998: Contoh Nyata Kejahatan Kemanusiaan
Salah satu kasus paling mencolok yang disebutkan adalah kerusuhan Mei 1998, khususnya pada 13-15 Mei di Jakarta dan sekitarnya. Pada tahun 2003, Komnas HAM menyelesaikan penyelidikan mendalam dan menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Pasal 9 UU Pengadilan HAM.
Dalam laporan tersebut, terdapat bukti kuat atas tindakan-tindakan keji seperti pembunuhan massal, penghilangan paksa, penyiksaan fisik, pemerkosaan, serta kekerasan seksual lainnya yang setara, ditambah persekusi terhadap kelompok tertentu. Tragedi ini tidak hanya menewaskan lebih dari 1.000 orang, tapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat, terutama perempuan dan etnis minoritas.
Anis Hidayah mengingatkan bahwa pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, termasuk yang terjadi di era Orde Baru. Pengakuan ini menjadi langkah awal menuju rekonsiliasi nasional, meski proses hukum dan pemulihan korban masih jauh dari tuntas.
Seruan Komnas HAM: Waktunya Kebenaran dan Keadilan
Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengusutan menyeluruh terhadap semua kasus pelanggaran HAM berat. “Kita harus memproses, mengungkap, dan menyelesaikan setiap tragedi ini demi mencapai keadilan sejati dan kebenaran yang tak terbantahkan,” tegas Anis Hidayah.
Pernyataan ini datang di tengah perdebatan nasional yang semakin memanas seputar warisan sejarah Orde Baru. Komnas HAM berharap pemerintah dan masyarakat luas dapat belajar dari masa lalu untuk membangun masa depan yang lebih adil dan menghormati hak asasi manusia.
Artikel ini disusun oleh Tim Editor CompasKotaNews.com berdasarkan perkembangan terkini. Opini yang disampaikan merupakan pandangan resmi Komnas HAM dan tidak mencerminkan sikap redaksi sepenuhnya.







