
Lansia di Pangandaran Harus Tinggalkan Rumah yang Dihuni 15 Tahun, Lahan Akan Dibangun Gedung Koperasi
Pangandaran, CompasKotaNews.com – Seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Pangandaran harus merelakan rumah yang telah ditempatinya selama bertahun‑tahun. Rumah tersebut rencananya akan dibongkar karena lahannya akan digunakan untuk pembangunan gedung koperasi desa.
Perempuan bernama Cani (80) itu merupakan warga Dusun Ciparakan, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang. Ia telah tinggal di rumah sederhana tersebut sejak tahun 2011 bersama cucunya. Namun kini, bangunan itu harus dikosongkan karena berdiri di atas tanah milik desa yang akan digunakan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih.
Bagi Cani, rumah tersebut bukan sekadar tempat tinggal. Di sanalah ia menghabiskan masa tuanya dan menyimpan banyak kenangan bersama almarhum suaminya. Karena itu, keputusan pembongkaran rumah tersebut menjadi hal yang berat baginya.
Saat ditemui wartawan pada Rabu (4/3/2026), Cani mengaku sudah lama menempati rumah tersebut. Ia berharap pemerintah desa bisa mempertimbangkan kembali rencana pembangunan gedung koperasi itu.
Menurutnya, lahan milik desa di wilayah tersebut masih cukup luas sehingga lokasi pembangunan mungkin bisa dipindahkan ke tempat lain. Dengan begitu, rumah yang selama ini ia tempati tidak perlu dibongkar.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Sapnan (52), anak Cani. Ia berharap pemerintah desa dapat memberikan kebijakan yang lebih bijak mengingat kondisi ibunya yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Sapnan menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan sehari‑hari, ibunya selama ini bergantung pada bantuan dari anak-anaknya. Karena itu, keluarga berharap ada solusi agar Cani tetap memiliki tempat tinggal yang layak.
Sementara itu, Kepala Desa Ciparakan, Sarji, menyatakan bahwa pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih memang direncanakan di lahan tersebut. Namun proses pembongkaran rumah hingga kini masih menemui beberapa kendala.
Ia menjelaskan sebelumnya sudah ada komunikasi antara pemerintah desa dengan pihak penghuni rumah terkait rencana tersebut. Bahkan menurutnya, telah ada kesepahaman mengenai penggunaan lahan desa itu untuk pembangunan gedung koperasi.
Meski demikian, pemerintah desa berencana mengusulkan bantuan program rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk Cani setelah proses pembongkaran selesai. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu menyediakan tempat tinggal yang lebih layak bagi lansia tersebut di masa mendatang. (Red/CKN)

