Orang Tua Bajad Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Pria di Labuan Diamankan Polisi

PANDEGLANG, 09 April 2026 || Compaskotanews.v
Com – Kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial EL (32) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kejadian menghebohkan ini terungkap setelah adanya laporan yang diterima pihak berwenang terkait perlakuan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap korban dalam kurun waktu tertentu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan verifikasi, ditemukan fakta bahwa perbuatan bejat tersebut telah mengakibatkan korban mengalami kehamilan.

Floating Ad with AdSense
X

Kondisi korban yang masih di bawah umur dan statusnya sebagai anak kandung membuat kasus ini semakin menyedihkan dan memicu kemarahan publik. Pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru bertindak sebaliknya dengan melakukan kekerasan seksual terhadap buah hatinya sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum yang ketat.

Ancaman Hukuman Berat
Dalam kasus ini, pelaku terancam pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta pencabulan. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ancaman hukumannya sangat berat, termasuk penjara dalam waktu yang lama mengingat korban adalah anak kandung dan korban di bawah umur.

Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku dan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban.

 Tim Redaksi Compaskotanews