Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh Mulai 28 Maret 2026

CompasKotaNews.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh platform digital tanpa pengecualian, seiring diterapkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi platform yang tidak mematuhi aturan tersebut. Pemerintah memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam pernyataannya, Meutya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan digital nasional sekaligus melindungi anak-anak di ruang digital. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu tahun, terhitung sejak 28 Maret 2025, agar platform dapat menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka.

Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap, dengan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan masing-masing platform. Pemerintah juga telah meminta berbagai perusahaan teknologi untuk menyampaikan komitmen serta rencana aksi dalam mendukung penerapan kebijakan tersebut.

Hasil evaluasi terbaru menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepatuhan antarplatform. Dua platform yang dinilai paling siap adalah X (Twitter) dan Bigo Live.

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan tersebut telah dimasukkan ke dalam pedoman komunitas dan aturan penggunaan. Pihak X juga berkomitmen untuk mengidentifikasi serta menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun melalui pembaruan perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. Platform ini juga tengah mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi menjadi 18+. Tak hanya itu, Bigo Live akan mengoptimalkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan yang dikombinasikan dengan verifikasi manual.

Di sisi lain, sejumlah platform lain masih dalam tahap penyesuaian. Roblox dan TikTok disebut baru menunjukkan kepatuhan sebagian.

Roblox saat ini tengah mengembangkan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, termasuk pengaturan aktivitas permainan yang lebih terbatas. Sedangkan TikTok telah menyatakan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, serta tengah menyiapkan peta jalan kebijakan khusus untuk pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meski terdapat perbedaan kesiapan, pemerintah kembali menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi ini tanpa pengecualian. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di ruang digital.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda di Indonesia. (Red/CKN)