Pemerintah Batasi Penyaluran MBG Hanya Saat Hari Sekolah, Libur Dihentikan

Pemerintah Batasi Penyaluran MBG Hanya Saat Hari Sekolah, Libur Dihentikan
Pemerintah Batasi Penyaluran MBG Hanya Saat Hari Sekolah, Libur Dihentikan

JAKARTA (CompasKotaNews.com) – Pemerintah resmi mengubah skema penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan bahwa bantuan tersebut hanya diberikan pada hari aktif sekolah. Artinya, siswa tidak lagi menerima MBG saat hari libur.

Kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi lintas kementerian dan lembaga dalam rapat koordinasi terbatas yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Kamis.

Floating Ad with AdSense
X

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa sebelumnya MBG sempat diberikan selama enam hari, termasuk saat libur. Namun, hasil evaluasi menunjukkan kebijakan tersebut kurang efektif.

“Ke depan, MBG hanya disalurkan saat hari sekolah, yakni lima hari dalam seminggu. Saat libur, termasuk libur Lebaran, program ini tidak berjalan karena dinilai tidak optimal,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan program MBG tetap berjalan bagi kelompok prioritas tertentu. Berdasarkan Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan MBG saat libur sekolah yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 52.1 Tahun 2025, distribusi tetap dilakukan untuk kelompok rentan.

Kelompok yang dimaksud adalah ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita yang tergabung dalam kategori 3B. Mereka tetap menerima MBG selama enam hari dalam sepekan tanpa terpengaruh kalender akademik.

Sementara itu, untuk siswa dan santri, penyaluran selama masa libur bersifat fleksibel. Bantuan tetap dapat diberikan apabila pihak sekolah atau pesantren bersedia memfasilitasi kehadiran peserta didik saat distribusi berlangsung.

Selain itu, pemerintah juga memberi perhatian khusus pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta wilayah dengan tingkat stunting yang tinggi. Dalam kondisi tertentu, penyaluran MBG di wilayah tersebut bisa disesuaikan, baik dari segi frekuensi maupun kualitas menu makanan.

Menurut Zulkifli Hasan, daerah dengan angka stunting tinggi memungkinkan mendapatkan tambahan hari distribusi di luar lima hari sekolah. Kebijakan ini bersifat khusus dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

“Wilayah dengan stunting tinggi atau tingkat kemiskinan yang signifikan bisa mendapat perlakuan berbeda, termasuk penambahan hari penyaluran jika dibutuhkan,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sejauh ini berjalan baik dan tidak mengalami perubahan kebijakan.

Program tersebut dinilai sangat krusial karena berperan langsung dalam menentukan kualitas generasi masa depan Indonesia.

“Program untuk ibu hamil, menyusui, dan balita tetap menjadi prioritas utama. Ini penting untuk masa depan anak-anak dan bangsa,” tutupnya. (Red/CKN)