
Pemerintah Jelaskan Alasan THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, ASN Tidak
CompasKotaNews.com – Jakarta
Perbedaan perlakuan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) antara karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.
Menurut Purbaya, pada dasarnya THR merupakan bagian dari penghasilan yang masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, secara aturan perpajakan, THR memang dapat dikenakan pajak seperti halnya gaji atau penghasilan lainnya.
Namun, masyarakat kerap melihat perbedaan karena THR yang diterima ASN tampak tidak dipotong pajak secara langsung. Padahal, Purbaya menjelaskan bahwa pajak tersebut sebenarnya tetap ada, hanya saja ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk ASN, pajaknya dibayarkan oleh pemerintah. Jadi pegawai tetap menerima THR secara penuh,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Pajak ASN Ditanggung Negara
Dalam praktiknya, ASN tetap dikenakan kewajiban pajak atas penghasilan tambahan seperti THR maupun gaji ke-13. Bedanya, kewajiban tersebut tidak dipotong dari penghasilan yang diterima pegawai karena pemerintah mengambil alih pembayaran pajaknya.
Kebijakan ini juga berlaku bagi personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana pajak atas THR mereka juga ditanggung oleh negara.
THR Karyawan Swasta Mengikuti Mekanisme Perusahaan
Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, pemotongan pajak atas THR mengikuti mekanisme yang diterapkan perusahaan masing-masing. Dalam banyak kasus, pajak langsung dipotong dari THR yang diterima karyawan sesuai aturan PPh Pasal 21.
Meski begitu, Purbaya menilai kebijakan tersebut tetap adil karena secara prinsip semua penerima THR tetap dikenakan pajak. Perbedaannya hanya terletak pada siapa yang menanggung pembayaran pajak tersebut.
Ia juga menyebut perusahaan sebenarnya memiliki pilihan untuk menanggung pajak THR karyawannya jika ingin memberikan manfaat lebih bagi pekerja.
Tetap Sesuai Aturan Perpajakan
Pemerintah menegaskan bahwa perlakuan pajak terhadap THR telah diatur dalam sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Setiap penghasilan tambahan yang diterima pekerja, termasuk THR, dihitung sebagai bagian dari penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Dengan demikian, pemotongan pajak pada THR karyawan swasta dinilai bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari mekanisme perpajakan yang sudah berjalan selama ini. (Red/CKN)






