
SERANG – Pemerintah Kota Serang tengah menyiapkan sistem advokasi hukum khusus bagi para guru guna memberikan perlindungan saat menjalankan tugas profesional di lingkungan sekolah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman bagi tenaga pendidik.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, pemerintah daerah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru yang bertugas memberikan pendampingan ketika terjadi persoalan hukum yang melibatkan guru.
Kepala Disdikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menjelaskan bahwa Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam menerima laporan serta melakukan kajian awal terhadap setiap kasus. Tujuannya agar permasalahan yang muncul dapat ditangani secara proporsional sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, sistem advokasi ini bukan untuk membenarkan kesalahan, melainkan memastikan setiap guru mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan tidak ada lagi guru yang merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum terkait aktivitas pembelajaran.
Pembentukan Satgas Perlindungan Guru ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Meski regulasi memberikan waktu cukup panjang untuk pembentukan, Pemkot memilih mempercepat prosesnya agar manfaatnya bisa segera dirasakan para pendidik di Kota Serang.
Nantinya, Satgas akan diisi oleh unsur dinas pendidikan, akademisi, serta praktisi hukum. Tim ini akan bekerja secara profesional dengan masa tugas tertentu guna memastikan sistem perlindungan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dengan hadirnya sistem advokasi hukum ini, Pemkot Serang berharap para guru dapat menjalankan tugas mendidik dengan lebih tenang, fokus, dan profesional, sehingga kualitas pendidikan di daerah semakin meningkat.

