
THR ASN Kota Serang Rp45 Miliar, 3.800 PPPK Paruh Waktu Belum Dapat Kepastian
SERANG, CompasKotaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga kini belum menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 3.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu. Di sisi lain, pemerintah daerah telah menyiapkan dana cukup besar untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total mencapai Rp45 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana, menjelaskan bahwa belum adanya alokasi THR bagi PPPK paruh waktu disebabkan karena pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, ketentuan mengenai pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini belum diterbitkan secara resmi.
“Untuk PPPK paruh waktu masih kami tunggu aturan dari pemerintah pusat. Jika nantinya dalam regulasi tersebut diwajibkan memberikan THR, tentu kami akan menyiapkan anggarannya,” ujar Imam Rana, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, sementara ini Pemkot Serang baru mengalokasikan anggaran THR bagi ASN karena dasar hukumnya sudah jelas. Dana tersebut bahkan telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait pencairan THR bagi ASN, Imam menyebut prosesnya kini tinggal menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat mengenai jadwal pencairan.
“Biasanya ada ketentuan mengenai waktu pencairan, mulai dari tanggal minimal hingga batas maksimal. Pemkot Serang tentu akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu guru PPPK paruh waktu di Kota Serang, Aan, mengaku hanya bisa menerima kondisi tersebut meskipun merasa sedih jika nantinya tidak mendapatkan THR.
“Ya pasrah saja. Memang tidak ada aturan yang mewajibkan kami menerima THR, semuanya tergantung kemampuan anggaran pemerintah daerah,” ungkapnya.
Aan juga mengungkapkan bahwa penghasilan yang diterimanya setiap bulan tergolong sangat kecil. Ia hanya memperoleh gaji sekitar Rp1 juta per bulan yang berasal dari kontribusi pemerintah daerah serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Gaji yang saya terima sekitar satu juta rupiah per bulan. Itu juga berasal dari iuran pemda dan dana BOS,” pungkasnya. (Bdi/Red)








