
Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Keluhkan Penutupan Akses Jalan Tambang
CILEGON, CompasKotaNews.com – Sejumlah pengusaha tambang pasir di Kota Cilegon menyayangkan kebijakan penutupan akses jalan menuju lokasi pertambangan yang dilakukan pemerintah daerah. Penutupan jalur tersebut dinilai berdampak langsung pada aktivitas usaha, termasuk bagi perusahaan yang telah memiliki izin resmi.
Salah satu pengusaha tambang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku. Ia mengaku telah mengantongi perizinan lengkap, sehingga merasa keberatan jika akses jalan menuju tambang ditutup secara menyeluruh.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus menertibkan tambang yang tidak memiliki izin daripada memberlakukan penutupan akses yang berdampak pada semua pelaku usaha.
“Kalau memang ada tambang ilegal, seharusnya itu yang ditindak. Jangan sampai yang sudah patuh terhadap aturan justru ikut terdampak,” ujarnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan para pengusaha yang selama ini telah berusaha menjalankan kegiatan usaha secara legal dan mengikuti ketentuan pemerintah.
Selain itu, ia menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai kurang konsisten. Beberapa waktu lalu, pemerintah memang sempat melakukan penutupan terhadap sejumlah tambang yang tidak memiliki izin. Namun saat ini, menurutnya, sebagian aktivitas tambang ilegal tersebut kembali beroperasi.
Bahkan, tanda penyegelan atau spanduk penutupan yang sebelumnya dipasang oleh pihak pemerintah dilaporkan sudah tidak lagi terpasang di beberapa lokasi tambang.
Para pengusaha berharap pemerintah dapat menegakkan aturan secara adil dan tegas terhadap semua pihak tanpa pandang bulu.
“Kalau memang akses jalan harus ditutup, sebaiknya diberlakukan secara adil. Jangan sampai ada yang masih bebas beroperasi sementara yang lain justru dirugikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon menutup akses jalan menuju kawasan tambang yang berada di wilayah Kabupaten Serang namun menggunakan jalur milik Kota Cilegon. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait kondisi jalan yang menjadi licin dan membahayakan akibat lumpur dari kendaraan tambang.
Aktivitas kendaraan berat dari lokasi tambang dinilai menyebabkan kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Meski demikian, pemerintah menyatakan bahwa kegiatan pertambangan masih bisa dilakukan dengan memanfaatkan jalur alternatif yang berada di wilayah Kabupaten Serang. (Red/CKN)






