PMK No. 15 Tahun 2026 Resmi Terbit: Aturan Baru Penyaluran Dana Desa, DAU, dan DBH untuk Koperasi Merah Putih

PMK No. 15 Tahun 2026 Resmi Terbit: Aturan Baru Penyaluran Dana Desa, DAU, dan DBH untuk Koperasi Merah Putih
PMK No. 15 Tahun 2026 Resmi Terbit: Aturan Baru Penyaluran Dana Desa, DAU, dan DBH untuk Koperasi Merah Putih

CompasKotaNews.com – Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan strategis melalui PMK No. 15 Tahun 2026, yang mengatur tata cara penyaluran Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur koperasi yang terstruktur.

Fokus Utama PMK 15/2026

Regulasi terbaru ini menitikberatkan pada pembiayaan pembangunan fisik koperasi, yang meliputi:

Floating Ad with AdSense
X
  • Pendirian gerai koperasi desa
  • Pembangunan gudang dan fasilitas pendukung
  • Penyediaan sarana operasional koperasi

Sumber Dana untuk Pembangunan Koperasi

PMK 15 Tahun 2026 menetapkan bahwa pembangunan koperasi dapat dibiayai melalui:

  • Dana Desa
  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Bagi Hasil (DBH)

Yang menarik, dana tersebut tidak diberikan sebagai hibah langsung. Dana ini digunakan untuk membayar kewajiban cicilan pembangunan koperasi melalui skema pembiayaan resmi.

Skema Pembiayaan: Hingga Rp3 Miliar per Koperasi

Pemerintah bekerja sama dengan perbankan untuk memberikan pembiayaan dengan ketentuan:

  • Plafon maksimal: Rp3 miliar per koperasi
  • Suku bunga: 6% per tahun
  • Tenor: 72 bulan (6 tahun)
  • Masa tenggang (grace period): 6–12 bulan

Dengan skema ini, koperasi dapat memiliki fasilitas lengkap tanpa harus menanggung biaya besar di awal.

Mekanisme Pengembalian Cicilan

Pembayaran cicilan diatur dengan sistem yang jelas:

  1. DAU/DBH – Dibayarkan setiap bulan melalui pemotongan langsung dari transfer dana pusat ke daerah
  2. Dana Desa – Dapat dibayarkan sekaligus dalam satu tahun

Sistem ini memastikan pembayaran cicilan berjalan aman dan terintegrasi langsung dengan transfer dana pemerintah pusat.

Mekanisme “Potong Langsung” (Top Slicing)

PMK 15/2026 menerapkan metode pemotongan langsung dari dana DAU/DBH untuk membayar cicilan ke bank. Keuntungan sistem ini:

  • Tidak membebani pemerintah daerah dengan pembayaran manual
  • Perlu penyesuaian di APBD untuk menyesuaikan aliran dana

Status Aset Koperasi

Semua aset hasil pembangunan koperasi menjadi milik pemerintah desa atau pemerintah daerah, bukan milik pribadi pengurus koperasi. Hal ini penting untuk memastikan aset digunakan untuk kepentingan masyarakat dan menghindari penyalahgunaan.

Prinsip Penyaluran Dana

Seluruh penyaluran dana harus mengikuti prinsip:

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Kehati-hatian
  • Berbasis kinerja (performance-based)

Prinsip ini menjadi dasar pengawasan agar dana desa digunakan secara optimal dan tepat sasaran.

Proses Pengajuan Penyaluran Dana

Penyaluran dana dilakukan melalui prosedur formal:

  1. Bank mengajukan permohonan penyaluran dana
  2. Dilengkapi dokumen:
    • Serah terima pekerjaan
    • Hasil reviu dari BPKP atau APIP
  3. Pengajuan maksimal tanggal 12 setiap bulan

Jika terlambat, proses penyaluran dapat tertunda.

Digitalisasi Seluruh Proses

PMK terbaru menekankan bahwa seluruh proses penyaluran dana dilakukan secara elektronik, sehingga:

  • Lebih cepat
  • Lebih transparan
  • Mengurangi risiko manipulasi

Pencabutan Aturan Lama

Dengan diberlakukannya PMK 15/2026, maka:

  • PMK No. 49 Tahun 2025
  • PMK No. 63 Tahun 2025

Resmi dicabut, dan seluruh mekanisme kini mengikuti aturan terbaru ini.

PMK No. 15 Tahun 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui koperasi. Kunci keberhasilan terletak pada pengelolaan dana yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa. (Red/CKN)