
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Teknis Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026
JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis mengenai mekanisme pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PMK ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memastikan proses pencairan kedua hak tersebut dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Anggaran Dibebankan pada DIPA Satuan Kerja
Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi pemerintah akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Sementara itu, bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja tersendiri, anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dialokasikan melalui DIPA kementerian atau lembaga yang menaunginya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aparatur negara yang berhak menerima tunjangan tersebut tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran Dilakukan Secara Langsung
PMK tersebut juga menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dilakukan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada para penerima.
Namun, apabila pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung, pencairan dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran menggunakan mekanisme pembayaran langsung sesuai dengan sistem administrasi keuangan pemerintah.
Prosedur Pencairan Diatur Lebih Detail
Selain mengatur sumber pembiayaan dan metode pembayaran, regulasi ini juga menjelaskan secara rinci prosedur teknis pencairan. Proses perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi penggajian yang tersedia dalam sistem berbasis web maupun desktop.
Selanjutnya, satuan kerja akan menerbitkan dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sebagai bagian dari proses administrasi pencairan dana.
Aturan ini juga mencakup mekanisme pembayaran bagi satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU), prosedur penghentian pembayaran bagi penerima tertentu, serta tata cara penyaluran gaji ke-13 dan THR kepada pensiunan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Berlaku Mulai 4 Maret 2026
Dalam ketentuan penutupnya disebutkan bahwa PMK Nomor 13 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap proses penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya dapat berjalan lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

