
Serang, CompasKotaNews.com – Kepolisian Daerah Banten akan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banten.
Pemusnahan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, pukul 09.00 WIB di Markas Polda Banten. Kegiatan ini akan dilaksanakan setelah pelaksanaan apel Operasi Pekat Maung 2026 yang digelar oleh jajaran kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 7.733 botol minuman keras dari berbagai merek akan dimusnahkan. Ribuan botol miras itu merupakan hasil sitaan petugas selama pelaksanaan operasi yang menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polda Banten.
Operasi Pekat Maung 2026 sendiri merupakan operasi kepolisian yang secara rutin digelar untuk menekan berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini menyasar berbagai aktivitas yang dianggap meresahkan, seperti peredaran minuman keras tanpa izin, perjudian, premanisme, prostitusi, serta tindak kriminal lain yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
Pemusnahan barang bukti miras menjadi salah satu langkah nyata aparat kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan pesan tegas kepada pihak-pihak yang masih nekat memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, diharapkan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan atau peredaran kembali di tengah masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan situasi yang kondusif. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Pihak kepolisian menilai bahwa minuman keras kerap menjadi faktor pemicu berbagai tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian, kekerasan, hingga tindakan yang merugikan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras ilegal terus dilakukan secara konsisten melalui berbagai operasi kepolisian.
Melalui pemusnahan ribuan botol miras ini, kepolisian berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang terlibat dalam distribusi minuman keras tanpa izin. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan peredaran miras ilegal di wilayah Banten dapat semakin ditekan.
Kepolisian menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, situasi keamanan di wilayah Banten diharapkan dapat terus terjaga dengan baik.