Polisi Bongkar Karaoke Liar di Situ Gintung, Terungkap Modus Usaha Ilegal di Kawasan Konservasi!

oleh
Polisi Bongkar Karaoke Liar di Situ Gintung, Terungkap Modus Usaha Ilegal di Kawasan Konservasi!
Polisi Bongkar Karaoke Liar di Situ Gintung, Terungkap Modus Usaha Ilegal di Kawasan Konservasi!

Polisi Bongkar Karaoke Liar di Situ Gintung, Terungkap Modus Usaha Ilegal di Kawasan Konservasi!

Tangsel, CompasKotaNews.com – Aparat Polsek Ciputat Timur bersama Pemerintah Kecamatan Ciputat Timur melakukan penertiban warung karaoke ilegal di kawasan Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Selasa (9/9/2025).

‎crossorigin=”anonymous”> ‎ ‎style=”display:block” ‎data-ad-client=”ca-pub-8988275120731178″ ‎data-ad-slot=”4821150984″ ‎data-ad-format=”auto” ‎data-full-width-responsive=”true”> ‎
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Penertiban ini dilakukan setelah kawasan konservasi air dan ruang terbuka hijau tersebut marak disalahgunakan untuk usaha ilegal, termasuk warung karaoke yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Floating Ad with AdSense
X

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) digelar dengan tujuan menjaga keamanan lingkungan sekaligus menegakkan aturan tata ruang di area publik.

‎crossorigin=”anonymous”> ‎ ‎style=”display:block” ‎data-ad-client=”ca-pub-8988275120731178″ ‎data-ad-slot=”4821150984″ ‎data-ad-format=”auto” ‎data-full-width-responsive=”true”> ‎
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Selain mencegah potensi tindak kriminal, kegiatan ini juga menyasar aktivitas yang tidak sesuai peruntukan, seperti bangunan liar dan usaha karaoke ilegal,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menindak dua pemilik warung karaoke liar, masing-masing Ahmad Fauzi (39), warga Cirendeu, dan Suherman (49), warga Tasikmalaya. Keduanya diminta menghentikan aktivitas usahanya karena dinilai meresahkan warga dan merusak fungsi kawasan Situ Gintung.

‎crossorigin=”anonymous”> ‎ ‎style=”display:block” ‎data-ad-client=”ca-pub-8988275120731178″ ‎data-ad-slot=”4821150984″ ‎data-ad-format=”auto” ‎data-full-width-responsive=”true”> ‎
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Camat Ciputat Timur, Rastra Yudhatama, menambahkan bahwa pihaknya akan mendata seluruh bangunan tak berizin di sepanjang jalur jogging Situ Gintung. Pendataan dilakukan bersama Balai Besar Wilayah Sungai untuk memastikan batas legal kawasan.

BACA JUGA :  Wadan puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana S.H Hadiri Acara Syukuran Hut Ke-62 Korp Wanita Angkatan Darat

“Memang kendalanya, bangunan liar sering muncul kembali setelah ditertibkan. Karena itu, kami akan memperketat pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, seorang pengunjung, Ryan Yudistira, mengaku terganggu dengan adanya aktivitas karaoke di area jogging. Ia berharap pemerintah memperindah kawasan dan menyediakan fasilitas penunjang, termasuk parkir gratis, agar masyarakat lebih nyaman berkunjung.

‎crossorigin=”anonymous”> ‎ ‎style=”display:block” ‎data-ad-client=”ca-pub-8988275120731178″ ‎data-ad-slot=”4821150984″ ‎data-ad-format=”auto” ‎data-full-width-responsive=”true”> ‎
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Situ Gintung selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi sekaligus ruang rekreasi warga. Namun, alih fungsi lahan dan maraknya bangunan liar dinilai merusak keindahan serta fungsi utama kawasan tersebut. (Red/CKN)