
PPPK Paruh Waktu di Banten Dipastikan Terima THR, Besaran Masih Menunggu Ketentuan Pusat
BANTEN – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Para pegawai tersebut dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan Idulfitri tahun ini, meski besaran yang akan diberikan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini masih menanti surat edaran dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan besaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu.
Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian apakah THR yang diberikan nantinya sebesar 50 persen atau 100 persen dari gaji yang diterima pegawai.
“Untuk besaran THR masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kami belum menerima surat edaran resmi mengenai persentasenya,” ujarnya.
Selain besaran, jadwal pencairan THR juga belum dapat dipastikan. Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan pembayaran kepada para pegawai.
Mahdani menjelaskan bahwa sistem penganggaran PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dan tunjangannya sudah tercatat dalam pos belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, PPPK paruh waktu masih tercatat dalam belanja operasional pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja. Hal tersebut membuat mekanisme penganggaran THR bagi PPPK paruh waktu memiliki perbedaan dibandingkan dengan pegawai lainnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga menyampaikan bahwa pemberian THR kepada PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi atau pemerintah daerah.
Artinya, jika anggaran tersedia maka THR dapat diberikan, namun jika tidak memungkinkan secara anggaran, maka pemberiannya bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap berupaya agar para PPPK paruh waktu dapat menerima THR sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dengan demikian, kepastian mengenai besaran dan waktu pencairan THR bagi PPPK paruh waktu di Banten masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat direalisasikan. (Red/CKN)






