
PPPK di Lingkungan Pemprov Banten Bakal Terima THR Lebaran 2026
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten memastikan seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Pernyataan Sekda Banten
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, pada Rabu (4/3/2026). Ia menegaskan kebijakan pemberian THR bagi PPPK berlaku untuk semua jenis kontrak kerja. Semua PPPK di lingkungan pemerintahan provinsi memiliki hak yang sama untuk menerima THR.
“Ini adalah hak semua pegawai. Alhamdulillah, Pemprov Banten sudah memastikan THR akan diberikan kepada PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” ujar Deden. Ia menambahkan, keputusan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Banten Andra Soni agar kesejahteraan pegawai tetap diperhatikan di momentum Lebaran.
Pengaturan Anggaran THR untuk PPPK Paruh Waktu
Menurut Deden, pendanaan THR untuk PPPK paruh waktu tidak diambil dari anggaran induk APBD Provinsi Banten, melainkan dialokasikan oleh masing‑masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai bertugas. Hal ini agar pencairan tunjangan dapat berlangsung tepat waktu tanpa membebani anggaran pusat.
M Rachmat Rogianto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, memastikan pihaknya telah menyiapkan anggaran THR untuk PPPK paruh waktu di dinas tersebut. ”InsyaAllah anggarannya tersedia,” katanya.
Momentum Lebaran dan Kesejahteraan Pegawai
Pemberian THR bagi PPPK ini dianggap sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai, terutama menjelang Lebaran ketika kebutuhan hidup meningkat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga semangat kerja dan loyalitas PPPK di lingkungan birokrasi Banten.








