
Purbaya Pastikan THR ASN, TNI & Polri Mulai Masuk Rekening: Cek Sekarang!
Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan telah mulai ditransfer ke rekening masing‑masing penerima. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa proses pencairan dana tunjangan sudah berjalan secara bertahap sejak akhir Februari 2026.
Pihak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 6 Maret 2026, realisasi THR yang telah masuk ke rekening ASN di tingkat pusat mencapai sekitar Rp3 triliun, yang mencakup lebih dari setengah juta pegawai. Sementara untuk kategori pensiunan ASN, TNI, dan Polri, pencairan mencapai lebih dari Rp11,4 triliun dari total target penyaluran.
Dana THR Sudah Siap, Disalurkan Bertahap
Menurut Purbaya, pemerintah telah menyiapkan total anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Anggaran ini tidak hanya mencakup ASN aktif tetapi juga anggota TNI, Polri, serta pegawai pensiunan di seluruh Indonesia.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan bergantung pada mekanisme administratif di masing‑masing instansi. Oleh karena itu, beberapa pegawai ASN atau TNI/Polri mungkin belum menerima dana THR jika instansinya belum mengajukan pencairan secara lengkap.
Kapan THR Direncanakan Mulai Cair?
Sebelumnya, Purbaya mengatakan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai pada minggu pertama bulan Ramadan 2026, sekitar akhir Februari hingga awal Maret, tergantung pada tahapan administratif internal setiap lembaga.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah ingin proses distribusi tunjangan lebaran berjalan lebih cepat dan memberikan ruang bagi penerima untuk menggunakan dana tersebut menjelang perayaan Idul Fitri.
Cek Rekening Anda Sekarang Juga
Bagi ASN aktif, pensiunan, anggota TNI dan Polri yang belum melihat masuknya THR di rekening, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui layanan perbankan masing‑masing. Kenapa? Karena pencairan dilakukan secara bertahap dan bisa berbeda antar unit kerja.
Kementerian Keuangan juga menyarankan agar penerima selalu memastikan data personal dan informasi rekening terbaru terdaftar dengan benar di sistem payroll instansi, supaya pencairan tidak terhambat karena administrasi. (Red/CKN)








