
JAKARTA – Ribuan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia mengajukan keberatan administratif kepada pemerintah terkait belum dibayarkannya tunjangan kinerja (tukin) untuk periode 2020 hingga 2024.
Langkah tersebut dilakukan secara kolektif oleh dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI). Mereka menyampaikan surat resmi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai bentuk tuntutan atas hak keuangan yang dinilai belum terpenuhi selama lima tahun terakhir.
Ketua Umum ADAKSI, Anggun Gunawan, menjelaskan bahwa pengajuan surat keberatan ini merupakan upaya administratif yang sah untuk meminta kejelasan dari pemerintah terkait tunjangan kinerja dosen ASN.
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh melalui jalur resmi agar persoalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Surat Keberatan Dikirim Serentak
Surat keberatan administratif tersebut mulai disampaikan secara serentak pada Jumat, 6 Maret 2026. Sejumlah perwakilan dosen bahkan datang langsung ke kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di kawasan Senayan, Jakarta, untuk menyerahkan dokumen secara langsung.
Sementara itu, dosen lainnya dari berbagai daerah di Indonesia mengirimkan dokumen melalui layanan pos maupun jasa pengiriman surat.
Para dosen yang terlibat berasal dari berbagai jenis perguruan tinggi negeri, mulai dari satuan kerja (Satker), Badan Layanan Umum (BLU), Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), hingga institusi yang berada di bawah koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Dosen Klaim Tetap Jalankan Tugas Selama Lima Tahun
Dalam keterangannya, perwakilan ADAKSI menegaskan bahwa para dosen tetap menjalankan seluruh kewajiban akademik selama periode 2020 hingga 2024.
Kewajiban tersebut meliputi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, para dosen juga tetap memenuhi kewajiban administratif seperti pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Namun demikian, mereka menyatakan tunjangan kinerja yang seharusnya menjadi hak dosen ASN tidak dibayarkan selama periode tersebut.
Empat Tuntutan Utama Dosen ASN
Dalam surat keberatan yang diajukan kepada kementerian, para dosen menyampaikan sejumlah permintaan dan tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
- Meminta penjelasan resmi terkait kejelasan dan implementasi pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN periode 2020–2024.
- Meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang mengatur hak tunjangan kinerja dosen ASN selama periode tersebut.
- Menjelaskan potensi kerugian materiil maupun imateriil yang dialami dosen akibat tidak dibayarkannya tukin selama lima tahun.
- Mendesak pemerintah agar membayarkan tunjangan kinerja dosen ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut juga merujuk pada temuan dari Ombudsman Republik Indonesia yang sebelumnya menyoroti adanya indikasi maladministrasi terkait persoalan pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN.
Harapkan Dialog dan Kepastian Hukum
Meski mengajukan keberatan administratif, para dosen menegaskan tetap berkomitmen menjalankan tugas akademik dan menjaga kualitas pendidikan tinggi nasional.
Mereka berharap pemerintah dapat memberikan respons yang transparan serta menghadirkan kepastian hukum terkait hak-hak dosen ASN.
Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk membuka dialog konstruktif antara pemerintah dan para dosen, sehingga tercipta sistem pengelolaan pendidikan tinggi yang lebih transparan, adil, dan akuntabel di masa mendatang. (Red/CKN)








