
CompasKotaNews.com – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah menjadi sorotan setelah muncul ancaman pemberhentian akibat aturan pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah pusat kini tengah menyiapkan langkah dan formulasi kebijakan untuk mengantisipasi dampak dari aturan tersebut agar tidak menimbulkan masalah yang lebih luas bagi tenaga PPPK di daerah.
Batas Belanja Pegawai Picu Kekhawatiran
Ancaman pemberhentian PPPK muncul karena adanya ketentuan yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran di sejumlah pemerintah daerah yang memiliki jumlah PPPK cukup besar. Jika pengeluaran untuk gaji pegawai melebihi batas yang ditentukan, daerah harus melakukan penyesuaian anggaran, termasuk kemungkinan mengurangi jumlah pegawai.
Salah satu daerah yang menghadapi persoalan ini adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Di wilayah tersebut, sekitar 9.000 PPPK berpotensi terdampak apabila aturan pembatasan belanja pegawai diterapkan secara ketat.
Padahal sebagian besar PPPK tersebut baru diangkat pada tahun 2025 dengan masa kontrak kerja hingga lima tahun.
Pemerintah Pusat Cari Formulasi Solusi
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan tengah mengkaji langkah-langkah untuk meminimalkan dampaknya.
Pemerintah menilai seharusnya persoalan ini tidak terjadi karena pengajuan formasi PPPK sebelumnya sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Saat pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK, perhitungan kebutuhan pegawai dan kapasitas anggaran seharusnya sudah dipertimbangkan sejak awal.
Status PPPK Berbasis Kontrak
Pemerintah juga mengingatkan bahwa PPPK sejak awal memiliki status sebagai pegawai berbasis kontrak dengan masa kerja tertentu sesuai perjanjian.
Artinya, masa kerja PPPK mengikuti kontrak yang telah ditetapkan saat pengangkatan. Jika kontrak tersebut berakhir, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kembali kebutuhan pegawai sesuai kondisi keuangan dan organisasi.
Masa Transisi Penyesuaian Anggaran
Untuk menghindari dampak yang terlalu besar, pemerintah sebenarnya telah memberikan masa transisi dalam penerapan batas belanja pegawai tersebut.
Masa transisi itu berlangsung hingga tahun 2027, sehingga pemerintah daerah memiliki waktu untuk menata struktur belanja daerah secara bertahap.
Dengan periode penyesuaian tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengatur kembali komposisi anggaran, baik untuk belanja pegawai maupun program pembangunan lainnya.
Nasib PPPK Jadi Perhatian Nasional
Isu ancaman pemberhentian PPPK kini menjadi perhatian banyak pihak karena berkaitan dengan stabilitas tenaga kerja di sektor pemerintahan daerah.
Pemerintah pusat menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar terbaik agar kebijakan fiskal tetap berjalan, namun tidak merugikan ribuan tenaga PPPK yang baru diangkat. (Red/CKN)








