
Kota Serang – Penataan kawasan Pasar Rau Kota Serang terus dilakukan secara rutin oleh petugas guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat. Kegiatan ini difokuskan pada penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di bahu jalan serta keberadaan parkir liar yang kerap mengganggu arus lalu lintas.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Kota Serang, Koswara, mengatakan bahwa penertiban dilakukan setiap hari mengingat masih banyak PKL yang berjualan di pinggir jalan.
“Penataan Pasar Rau ini dilakukan rutin setiap hari. Karena masih banyak pedagang PKL yang berjualan di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Satpol PP berkewajiban menertibkan lapak maupun meja jualan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Makanya kami melakukan penertiban terhadap lapak-lapak maupun meja-meja yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penataan ini melibatkan kolaborasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup.
Koswara menambahkan, permasalahan lain yang juga menjadi perhatian adalah adanya parkir liar di sekitar kawasan pasar, khususnya sepeda motor yang diparkir sembarangan.
“Selain itu, ada juga parkir liar di sini, motor-motor yang parkir sembarangan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Rau, H. Leman, mendukung upaya penertiban yang dilakukan pemerintah demi menciptakan ketertiban di lingkungan pasar.
Ia berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak lagi berjualan di area yang dilarang, sehingga aktivitas pasar dapat berjalan dengan lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak. (TF/Red)

