Sekjen Kemendikdasmen Buka Suara soal PPPK Paruh Waktu, THR Disetujui hingga Banjir di Jakarta

oleh
Sekjen Kemendikdasmen Buka Suara soal PPPK Paruh Waktu, THR Disetujui hingga Banjir di Jakarta
Sekjen Kemendikdasmen Buka Suara soal PPPK Paruh Waktu, THR Disetujui hingga Banjir di Jakarta

Sekjen Kemendikdasmen Buka Suara soal PPPK Paruh Waktu, THR Disetujui hingga Banjir di Jakarta

CompasKotaNews.com – Sejumlah isu nasional menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari kejelasan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di beberapa daerah, hingga banjir yang merendam sejumlah wilayah di Jakarta.

Berikut rangkuman lima berita terpopuler yang banyak dibaca masyarakat.

Floating Ad with AdSense
X

THR PPPK Paruh Waktu Mulai Disetujui

Kabar menggembirakan datang bagi PPPK paruh waktu. Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pegawai dengan status tersebut.

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu telah disetujui. Pemerintah daerah menargetkan pencairan tunjangan tersebut dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Besaran THR yang direncanakan untuk PPPK paruh waktu di wilayah tersebut diperkirakan sekitar Rp1 juta. Keputusan ini disambut baik karena sebelumnya masih banyak daerah yang belum memastikan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu di Lebak Juga Akan Terima THR

Selain di Jambi, pemerintah daerah lain juga mulai menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR. Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, memastikan PPPK paruh waktu termasuk dalam daftar penerima tunjangan tersebut.

Pemerintah daerah setempat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk pembayaran THR bagi aparatur pemerintah, termasuk PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga pejabat daerah.

Namun, pencairan THR tersebut masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar hukum penyalurannya.

BACA JUGA :  Kronologi Dua Oknum LSM Ngamuk, Satpam Sekolah Ditusuk di Depan Gerbang!

Kemendikdasmen Tegaskan PPPK Paruh Waktu Bukan Honorer

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan yang menyebut PPPK paruh waktu sebagai tenaga honorer. Menurutnya, status mereka tetap ASN sesuai dengan definisi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.

Meski demikian, penggajian PPPK paruh waktu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sementara pemerintah pusat hanya menyalurkan beberapa jenis tunjangan tertentu bagi tenaga pendidik.

Solusi Pemerintah Hindari PHK Honorer

Skema PPPK paruh waktu juga disebut sebagai langkah pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer, terutama guru.

Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya mengaku kesulitan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu karena keterbatasan anggaran.

Melalui skema paruh waktu, tenaga honorer masih dapat bekerja sambil menunggu kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

Banjir Rendam Sejumlah Wilayah Jakarta

Selain isu kepegawaian, banjir di Jakarta juga menjadi sorotan publik. Hujan deras yang mengguyur ibu kota menyebabkan beberapa kawasan permukiman warga tergenang air.

Salah satu wilayah yang terdampak cukup parah adalah Kebon Pala di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Ketinggian air dilaporkan mencapai lebih dari satu meter di beberapa titik.

Kondisi tersebut mengganggu aktivitas warga serta lalu lintas di sekitar lokasi. Petugas terkait terus melakukan pemantauan dan membantu warga yang terdampak banjir. (Red/CKN)