
Pandeglang, Banten – Persidangan perdana gugatan perdata yang diajukan oleh seorang tukang ojek terhadap pemerintah digelar hari ini, 10 Maret 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Gugatan senilai Rp100 miliar ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah hingga provinsi sebagai tergugat.
Sidang yang dibuka sekitar pukul 10.41 WIB itu memunculkan dinamika hukum penting mengenai tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan infrastruktur publik. Gugatan tersebut dipimpin oleh penggugat utama, Al Amin Maksum, warga Pandeglang yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek pangkalan.
Akar Kasus: Kecelakaan Maut Jalan Rusak
Gugatan perdata ini berakar dari peristiwa tragis yang terjadi pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, ketika motor yang dikendarai Al Amin menghantam lubang besar di tengah jalan hingga kehilangan keseimbangan. Akibatnya, motor serta penumpangnya terjatuh ke aspal. Insiden itu kemudian diperparah ketika sebuah ambulans datang dari arah belakang dan menabrak korban yang dibonceng, seorang siswa Sekolah Dasar, hingga meninggal dunia.
Dalam pengaduannya, Al Amin menyatakan bahwa kondisi jalan yang rusak dengan lubang cukup dalam merupakan penyebab utama kecelakaan tersebut. Ia menuding Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta sejumlah dinas teknis terkait telah lalai dalam melakukan pemeliharaan dan pengamanan jalan.
Tim kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, mengatakan gugatan ini dilayangkan bukan semata untuk mendapatkan uang, melainkan sebagai bentuk upaya menegakkan keadilan dan membuka kesadaran pemerintah tentang pentingnya pemeliharaan infrastruktur publik. Sebagian dari tuntutan dana akan digunakan untuk santunan keluarga korban dan program keselamatan lalu lintas.
Para Tergugat di Persidangan
Dalam gugatan yang terdaftar di PN Pandeglang, sejumlah pejabat dan instansi pemerintah disebut sebagai pihak tergugat, antara lain:
- Gubernur Banten
- Bupati Pandeglang
- Dinas PUPR Provinsi Banten
- Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang
Hadir dalam sidang para kuasa hukum dari pihak tergugat. Gubernur Banten, melalui kuasa hukum Pemprov, memastikan akan menanggapi proses hukum ini secara profesional. Untuk jajaran pemerintahan daerah, Bupati Pandeglang telah mendelegasikan kuasa hukum dari Bagian Hukum Setda Pandeglang untuk mewakili pemerintah kabupaten dalam persidangan.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Pandeglang, Goenara Darajat, menegaskan bahwa meskipun adanya gugatan ini, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan. “Ini hak warga negara, dan di negara kita hal seperti ini dimungkinkan,” ujarnya.
Aksi Solidaritas dan Sorotan Publik
Sidang perdana kali ini juga diwarnai kehadiran keluarga penggugat dan sejumlah masyarakat yang mendukung gugatan tersebut. Sebuah aksi solidaritas berupa teatrikal dilakukan di sekitar area persidangan, yang menggambarkan kondisi jalan rusak yang menjadi pemicu kecelakaan. Aksi ini mendapat perhatian luas dari warga Pandeglang dan sejumlah aktivis keselamatan jalan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang standar keselamatan dan akuntabilitas pemerintah dalam penyediaan fasilitas publik yang layak.
Pandangan Hukum: Hak Warga dan Tanggung Jawab Pemerintah
Para ahli hukum menyatakan bahwa gugatan semacam ini merupakan bentuk perwujudan hak warga negara untuk menuntut ganti rugi atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum (PMH) pemerintah. Gugatan perdata terhadap penyelenggara negara bukan hal yang baru, namun kasus ini menonjol karena nilai tuntutan yang sangat besar serta keterlibatan berbagai instansi pemerintah.
Bagi banyak pengamat, hasil persidangan ini dapat menjadi preseden penting dalam menentukan sejauh mana pemerintah bertanggung jawab atas kondisi infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan warga. (Red/CKN)

