Driver Ojol Dapat THR 20% dari Gojek & Grab! Cek Syarat & Skemanya di Sini!
CompasKotaNews.com – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online
Baca Selengkapnya