CompasKotaNews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Indonesia. Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa Baca selengkapnya
Tag: MAXIM
Driver Ojol Dapat THR 20% dari Gojek & Grab! Cek Syarat & Skemanya di Sini!
CompasKotaNews.com – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20% dari rata-rata Baca selengkapnya