
CompasKotaNews.com – Tiga orang karyawan PT Nikomas Gemilang harus menghadapi proses hukum setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepatu bermerek Adidas. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Serang, ketiga tersangka masing-masing berinisial Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati. Aksi tersebut terjadi pada Desember 2025 di kawasan pabrik yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasus ini bermula ketika Hari Setiawan yang bekerja sebagai operator gudang mengajak rekannya, Tri Hidayati, untuk mengambil sepatu hasil produksi perusahaan. Ia menjanjikan komisi sebesar Rp200 ribu untuk setiap pasang sepatu yang berhasil dijual.
Tri menyetujui tawaran tersebut. Tidak berhenti di situ, Hari kemudian mengajak Erly Sumarni yang menjabat sebagai supervisor agar membantu meloloskan barang dari area pabrik. Iming-iming keuntungan membuat Erly akhirnya ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam menjalankan rencana mereka, Tri berkoordinasi dengan seorang pengawas produksi berinisial Muanah yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus yang digunakan adalah dengan mengambil sepatu dari lini produksi dengan alasan akan diberikan kepada pihak lain.
Sepatu yang berhasil diambil kemudian diserahkan kepada Hari untuk disembunyikan di dalam gudang. Dalam kurun waktu dua hari, para pelaku berhasil mengumpulkan sebanyak 15 pasang sepatu Adidas dengan berbagai tipe dan ukuran. Barang-barang tersebut disamarkan dengan cara ditutupi tumpukan kardus agar tidak terdeteksi.
Dari hasil penjualan, Hari memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada Tri. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 juta diserahkan kepada Muanah sebagai bagian dari pembagian hasil.
Pada 26 Desember 2025, sepatu yang telah dikemas dalam tas plastik hitam diserahkan kepada Erly untuk dibawa keluar dari area perusahaan. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas keamanan mencurigai gerak-gerik pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan di pintu keluar, petugas menemukan 15 pasang sepatu Adidas di dalam tas yang dibawa pelaku. Ketiganya langsung diamankan dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red/CKN)

