
Belu, Nusa Tenggara Timur — Satgas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–RDTL Sektor Timur dari Yonarmed 12 Kostrad kembali mencatat prestasi dengan menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 47 ballpress (pakaian bekas) yang diduga berasal dari Timor Leste.
Insiden ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, saat personel gabungan yang terdiri dari Satgas Yonarmed 12 Kostrad, Satuan Intelijen TNI, dan petugas Bea Cukai Atambua melakukan operasi patroli di sekitar pantai Pasir Putih, wilayah perbatasan Kabupaten Belu.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan menerapkan pengawasan ketat di kawasan pesisir yang dianggap rawan dimanfaatkan oleh para pelaku penyelundupan. Hasilnya, satu unit perahu bermesin 18 PK ditemukan tersembunyi di semak bakau yang ternyata mengangkut puluhan ballpress siap diselundupkan.
Tim langsung melumpuhkan kegiatan ilegal tersebut dan mengamankan seluruh barang bukti bersama perahu ke lokasi yang lebih aman untuk pemeriksaan lanjutan. Total nilai barang sitaan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah dan kini dalam pengawasan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 12 Kostrad, Letkol Arm. Dr. Erlan Wijatmoko, S.H., M.Han., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi yang solid antara TNI, intelijen, dan aparat Bea Cukai dalam menjaga keamanan perbatasan Indonesia–Timor Leste.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat patroli di jalur rawan penyelundupan, baik darat maupun laut, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya perbatasan yang aman dan tertib,” ujar Erlan dalam rilisnya.
Kasus ini menambah daftar panjang berbagai keberhasilan Yonarmed 12 Kostrad dalam menegakkan kedaulatan negara serta mencegah aktivitas ilegal lintas batas yang dapat merugikan negara dan masyarakat di wilayah perbatasan. (Red/CKN)






