Akhirnya Eks Pegawai Pegadaian Cilegon Ngaku Pakai Rp 2,6 M Untuk Foya-foya

oleh
Ternyata uang itu untuk foya foya

Serang, Compas kota news. Com – Terdakwa korupsi UPT Syariah PT Pegadaian Cibeber pada Cabang Syariah Kepandean mengaku menyesal melakukan korupsi uang pegadaian senilai Rp 2,6 miliar. Uang diakui dihabiskan salah satunya untuk foya-foya hingga bermain Bitcoin.
Di hadapan majelis yang diketuai Slamet Widodo, terdakwa Wardhiana sesekali terlihat menangis sambil berurai air mata saat ditanya majelis. Ia mengatakan, menggunakan hasil uang korupsi di Pegadaian salah satunya untuk foya-foya. Pencairan uang di Pegadaian dilakukan dengan memalsukan pembuatan, penerbitan dan pencairan dokumen pengajuan gadai.

Ia membenarkan menggunakan jaminan barang berupa emas palsu agar uang dari pegadaian cair. Perbuatannya diketahui oleh perusahaan dan dilakukan audit internal.

“Iya barang palsu, belanja di Shopee, (penafsiran harga) acak aja,” kata Wardhiana yang sesekali menyeka air mata dengan tisu di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/9/2022).

Hakim anggota Ibnu Anwarudin sempat menanyakan uang yang didapat terdakwa dari hasil korupsi yang nilainya Rp 2,6 miliar selama kurang lebih setahun. Ia menanyakan paling tidak sebulan uang yang didapat terdakwa katanya Rp 260 juta atau Rp 9 juta perhari.

“Artinya Rp 260 juta sebulan, kemana uangnya?” tanya hakim Ibnu.

“Ke Bitcoin,” ujar terdakwa menjawab.

Jumlah investasi ke Bitcoin itu katanya kemungkinan di bawah Rp 1 miliar sejak awal 2021. Ada juga yang digunakan untuk foya-foya dan jalan-jalan, salah satunya ke Bandung.

“Foya-foya, jajan, makan, ke Bandung jalan-jalan, kemungkinan ke Bitcoin hemat saya di bawah Rp 1 miliar,” ujarnya.

Sesekali uang dari pegadaian juga sering diberikan ke orang-orang di pinggir jalan. Kadang ada yang ia berikan uang atau kadang beras. Tapi itu tidak menentu.

BACA JUGA :  Pemilu di Indonesia: Jejak Sejarah Partisipatif Demokrasi

“Ketemu di jalan aja, kadang (ngasih) uang kadang diberikan beras, nggak menentu,” ujarnya.

Investasi uang Pegadaian ke Bitcoin katanya pernah sekali untung. Ia pernah menarik puluhan juta tapi kebanyakan rugi.

“Udah nggak ada, (untung) pernah,” ujarnya.

Terdakwa Wardhiana adalah Pengelola Unit 3 sekaligus Penaksir pada UPT Syariah PT Pegadaian Cibeber, Kota Cilegon. Perbuatan terdakwa memalsukan, penerbitan dan pencairan gadai fiktif ini merugikan negara Rp 2,6 miliar. Kerugian ini muncul sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran tim auditor PT Pegadaian.(tf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *