CILEGON, Compas kota news.com — Elemen masyarakat Aliansi Cilegon Bersih yang terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) menyatakan sikap penolakan adanya MoU pembuangan sampah dari wilayah Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Cilegon.
Aliansi Cilegon Bersih menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon kurang transparan kepada masyarakat Cilegon dalam kerjasama dengan DLH Kabupaten Serang tersebut.
“Soaialisasi yang dilakukan DLH hanya di lingkup kelurahan saja, sedangkan kerja sama Tangerang dan Kota Serang masyarakat dari beberapa kecamatan yang dilintasi truk sampah dilibatkan. Dalam sosialisasi DLH Cilegon disampaikan sehari 30 truk dan kabarnya tambah 50 truk yang masuk ke TPSA Bagendung. Dan dengan bangganya orang DLH Cilegon menyampaikan akan menerima retribusi Rp. 85 ribu/kubik sampah dari Serang, padahal itu harga masih penawaran. Lalu dalam MoU tersebut berapa dealnya? Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat agar transparan,” ungkap salah satu Aliansi Cilegon Bersih dari LSM Pasak Bumi, Ari Hermawan. Kamis (29/9/2022).
“Jangan cuma bisa pencitraan ke media dan seenaknya menyatakan Cilegon masih butuh sampah. Apa perlu saya investigasi berapa produk brikat yang dihasilkan di TPSA Bagendung sehari dalam kerjasama dengan industri tersebut? dan akan kita cek DPA, berapa biaya anggaran dinas yang keluar untuk program itu? Kalau sehari cuma dapat sekarung, itu untuk apa rugi?” sambung aktivis yang akrab disapa Ari Dumung ini.
“Ini imbas kerena di tolak nya Kab serang buang sampah di TPSA Ciliwong, karena tidak ada konpensasi yang di berikan untuk lingkungan setempat di tambah belum ada nya penyelesaian administrasi kepada pemerintah kota serang, tiba tiba mau buang ke TPSA Cilegon, kan Aneh “Imbuh Ari Dumung.
Adanya potensi tindak pidana korupsi dalam kerjasama tersebut, juga diutarakan oleh Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Handi Okta, terlebih dengan masih kurang maksimalnya sosialisasi sehingga dianggap kurang transparan.
“Harus transparan sebagaimana amanah UU Nomor 14 Tahun 2008. Soal setiap harinya apakah bisa dipastikan armada truk sampah yang masuk ke TPSA Bagendung, berapa dalam MoU dan karena fluktuatifnya sampah di lapangan, ini potensial adanya lebih dan kurang. Ini masih kita monitoring, termasuk soal ada tidaknya gratifikasi dalam MoU tersebut,” ungkapnya.