COMPAS KOTA NEWS.COM,Serang – Pada tanggal 30 September 2022 lalu, BKD secara resmi menutup Aplikasi yang diluncurkan oleh BKN melalui situ linknya https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id, data pegawai non katagori non ASN Banten, menjadi trek buruk, bahkan menjadi cacatan kegagalan bagi pemangku kebijakan pemerintah pusat. Jumat, (07/10/22).
Sebagaimana pertanyaan-pertanyaan yang di lontarkan dalam group WhatsApp Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) – Non Katagori pandangan serta pertanyaan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah meluncurkan aplikasi pendataan pegawai non PNS di seluruh penjuru peloksos negri.
Taufik Hidayat selaku ketua FPNPB – Non Katagori mengatakan “Ini jelas menjadi penilaian buruk bagi kami pegawai non ASN / Non Katagori di Banten, pasalnya melalui aplikasi yang di luncurkan masih banyak data yang tidak falid yang telah diinput oleh sistem nyatanya masih bisa tersave dalam aplikasi tersebut”.
Sebagaimana beberapa saat lalu, sebelum proses penutupan penginputan di link aplikasi BKN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menuturkan bahwa ada beberapa syarat terjadinya penolakan terhadap aplikasi, salah satunya ketika terdapat usia yang lebih dari 58 tahun maka aplikasi BKN secara otomatis menolak untuk dilakukan saving data.
Namun setelah adanya pemberitahuan akan data yang termasuk dalam uji publik terdapat permasalahan yang di pandang perlu pengkajian ulang terutama dalam sistem tersebut hanya mampu menginput 5 tahun kebelakang (2021 s.d 2017), persoalan pun timbul ketika data tersebut terdapat perbedaan penginputan ada yang 13 tahun, 10, tahun, bahkan 8 tahun, bahkan ada juga sampai 1000 tahun lebih terhitung jumlah pengabdiannya.
“Sebenarnya ini sistem aplikasi yang diluncurkan oleh BKN apa benar-benar sudah final apa memang hanya trial, seolah-oleh mengakomodir dengan pasti nyatanya tidak sesuai dengan harapan para pegawai non ASN / Non Katagori di Banten”
Masih kata Taufik ” Ini Aplikasi udah kaya tahu bulat, semuanya serba instan, kurangnya sosialisasi kepada pegawai non ASN/ Non Katagori menjadi kendala serta dilema bagi pegawai di Banten “
Saya akan coba pertanyakan ini ke BKD apakah aplikasi ini ada tahapan penyempurnaan, terkait adanya permasalahan yang timbul, sehingga pada waktu perbaikan dari uji publik sampai tanggal 22 Oktober ini menjadi data yang benar-benar final.
Dalam harapannya Taufik juga menyampaikan ” Kalau bisa bagi yang sudah melakukan”SUBMIT” proses penyimpanan agar bisa di tinjau ulang karena pegawai non ASN/ non katagori bisa mereview ulang atas kesalahan-kesalahan penginputan yang mereka lakukan, serta pegawai OB, Driver, Satpam, pegawai BLU yang bersumber dari APBD Pemprov tidak bisa terakomodir padahal jelas-jelas mereka bukan dari pihak ketiga (outsourcing) sistem penggajiannya juga mereka dapat membuktikan dengan bukti slip gaji dan SK yang mereka miliki”. Tutup Taufik. (Ckn/red)