Janjian Lewat Medsos, Unit Reskrim Polsek Ciledug Amankan Enam Terduga Pelaku Tawuran di Karang Tengah

oleh
Ilustrasi keributan yang sering di lakukan oleh para pelajar di sekolah, dan ini perlu nya pendidikan Akhlak dan moral yang harus di lakukan di sekolah oleh para guru wali kelas atau pembinaan secara khusus yang di terapkan oleh masing masing sekolah

Tangerang Kota, COMPAS KOTA NEWS.COM – Mendapat informasi akan terjadi tawuran, Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug Polres, Metro Tangerang Kota dipimpin Kompol Noor Maghantara langsung datang ke lokasi Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Minggu (9/10/2022) Dinihari.

Polisi menyisir lokasi berkumpul remaja yang sedang bersiap untuk tawuran, untuk mengantisipasi enam remaja langsung diamankan bersama beberapa barang bukti.

“Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli 3C, (Curat, Curas dan Curanmor) mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran, mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial (medsos),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Senin, (9/10/2022).

Keenam remaja diamankan dari lokasi, mereka adalah GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). Setelah diintrogasi keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui group WhatsApp.

“Keenam pelaku dibawa ke mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran,” jelas Kapolres.

Karena ulahnya para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951. dipidana penjaranya paling lama 10 tahun. (Ckn/red)

BACA JUGA :  Wali Kota Serang Syafrudin Meminta Agar Acara Even Jalan Sehat Seperti ini Terus di Lakukan Biar Menjadi Kebahagiaan Masyarakat Kota Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *