Jakarta,Compas kota news.com – Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun. Tersangka bernama Bambang Prayitno ditangkap di Jakarta Barat.
“Benar, DPO tersangka berinisial BP (Bambang Prayitno) telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Zulpan mengatakan Bambang Prayitno merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan. Kasus itu dilaporkan oleh pihak dari Laurence M Takke ke Polda Metro Jaya pada Juni 2018 dengan nomor LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.
Bambang Prayitno diduga melakukan tindak pidana terkait akta PPJB yang diduga palsu. Tersangka juga diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 340 hektare yang terletak di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
“Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban,” ujar Zulpan.
Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu menerbitkan status DPO kepada Bambang Prayitno pada 8 Januari 2019. Tiga tahun berselang, Bambang Prayitno akhirnya ditangkap pada Minggu (9/10) di daerah Jakarta Barat.
“Tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Zulpan.
Kasus yang melibatkan tersangka Bambang Prayitno saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Mei 2019. Bambang Prayitno bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.(Ckn/red)