Buron 3 Tahun DPO Kasus Mafia Tanah Di Tangkap Di Jakbar

oleh
Jajaran Polresta Jakarta selatan menangkap burinan kasus mafia tanah jakarta barat

Jakarta,Compas kota news.com – Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun. Tersangka bernama Bambang Prayitno ditangkap di Jakarta Barat.
“Benar, DPO tersangka berinisial BP (Bambang Prayitno) telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Zulpan mengatakan Bambang Prayitno merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan. Kasus itu dilaporkan oleh pihak dari Laurence M Takke ke Polda Metro Jaya pada Juni 2018 dengan nomor LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.

Bambang Prayitno diduga melakukan tindak pidana terkait akta PPJB yang diduga palsu. Tersangka juga diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 340 hektare yang terletak di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Maling Motor di Pandeglang Terekam CCTV, 2 Pelaku Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *