Kasus Korupsi tanah SPA sampah EKS Kadis LH Serang di tuntut 6 thn penjara

oleh

Korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan stasiun peralihan antara (SPA) zona Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang ini memiliki pagu anggaran Rp 1,3 miliar. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Subardi dan Mulyana.

Terdakwa kedua, yaitu Asep Herdiana sebagai Camat Petir, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 25 juta dan jika tidak dibayar hartanya disita dan bila tidak mencukupi dipidana selama 3 tahun.

Floating Ad with AdSense
X


“Menetapkan pengembalian kerugian negara, uang pengganti Rp 25 juta ditetapkan sebagai uang pengganti,” kata Mulyana bergantian.

Terdakwa ketiga yaitu Toto Mujianto selalu Kabid Persampahan dan Pertamanan di Dinas Lingkungan Hidup dituntut 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 60 juta.

Baca juga:
Ultimatum Walkot Cilegon ke Jajaran Usai Eks Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi
Terdakwa terakhir adalah mantan Kepala Desa Nagara Padang Toton Ependi yang dituntut lebih lama dari ketiga terdakwa. JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa Toton membayar uang pengganti Rp 717 juta, jika tidak dibayar maka harga benda disita dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucapnya.

JPU menilai bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Pertimbangan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatan dan memiliki keluarga.

Baca juga:
Eks Kadis LH Cilegon Tersangka Korupsi, Walkot Evaluasi Jajaran
Sidang dengan agenda tuntutan ini dipimpin oleh mamet Widodo dengan hakim anggota Novalinda Arianti dan Ibnu Anwarudin.

BACA JUGA :  Apel Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Puspemkot, Sekaligus Mempormosikan Budaya Lokal Sebagai Pondasi Benganunan yang Berkelanjutan di Kota Serang

Sebagaimana dakwaan jaksa, korupsi pengadaan lahan ini memperkaya terdakwa Toton Ependi Rp 922 juta, Toto Mujianto Rp Rp 60 juta, Asep Herdiana 25 juta, dan Sri Budi Rp 10 juta. Uang untuk pengadaan tanah ini oleh salah satu terdakwa khususnya toton di gunakan untuk membayar hutang dan keperluan yg lain.red(yudi ckn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *