PA 212 Laporkan Budi Dalton dan Sule Gegara Sebut Miras Jadi Minuman Rasulullah

oleh
Akhir nya komidian Sule resmi jadi terlapor atas dugaan penghinaan agama

Jakarta Compas kota news.com – Imbas dari dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Budi Dalton, komedian Sule pun ikut terseret. Bahkan, ada komedian lainnya yaitu Mang Saswi yang juga namanya ikut terjerumus. Baik Sule atau Mang Saswi, dikatakan turut terlibat, karena ikut menertawakan guyonan Budi Dalton ketika menghina Nabi Muhammad.

Gara-gara hal ikut tertawa ketika menjadi bintang tamu Budi Dalton tersebut, Sule dipolisikan oleh penggerak Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin. Mantan suami Nathalie Holscher itu dipolisikan ke Bareskrim Polri atas tindakannya yang ikut tertawa saat mencandakan miras sebagai Minuman Rasulullah.

Floating Ad with AdSense
X

“Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT”,” kata Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin kepada awak media.

Dalam tayangan tersebut, komedian Sule dan Mang Saswi ikut tertawa menimpali candaan yang dilontarkan oleh Budi Dalton ketika melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Akibatnya, kata dia, candaan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut di mana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

Lantaran konten yang sudah tersebar lebih dari dua tahun itu, Novel Bamukmin melaporkan komedian dan YouTuber Budi Setiawan alias Budi Dalton ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

BACA JUGA :  Wali kota Serang, Syafrudin Tuntaskan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Serang Agar Cepat di Bagun

Budi Dalton diduga sudah melakukan tindak penodaan agama lewat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *