Jakarta Campas kota news.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buka suara soal sorotan media asing terhadap pasal zina dalam KUHP yang baru disahkan. Dia menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan.
“Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” ucap Yasonna di KJRI Jeddah, Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan tak mungkin seseorang ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina jika tidak ada laporan. Yasonna juga menegaskan pelapor hanya bisa dari keluarga dekat seperti suami atau istri.
“Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita,” ucapnya.
Dia meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru. Yasonna menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat.
“Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Yasonna.
Masa Transisi 3 Tahun
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan KUHP yang baru masih salam tahap sosialisasi. Dia menyatakan ada masa transisi selama 3 tahun sebelum KUHP baru berlaku.
“Memang yang paling penting adalah menyosialisasikan lagi, membaca kembali dan masih ada transisi. Bukan berarti ini disahkan langsung berlaku. Ini transisi 3 tahun dan baru berlaku 2025,” ucapnya.
pemerintah Australia mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi seks di luar nikah, seiring dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan wilayah-wilayah lain di Indonesia masih belum jelas.
Dilansir kantor berita Ckn, Kamis (8/12), Canberra mengatakan sedang “mencari kejelasan lebih lanjut” setelah Indonesia menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang seks di luar nikah.
“Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan,” kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.
Juru bicara tersebut menambahkan bahwa para pejabat akan “secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri”, dan akan “terus memantau situasi dengan cermat”.
Pasal Zina
KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum sebelumnya diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip kompas. com, Kamis (8/12/2022).
Lalu, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Jawabannya tidak.
Sebab, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412
ayat 2:
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.(tf/ckn)