CompaskotaNews.com serikat buruh FKUI dari ketua DPC kota serang Bapak Fajar j mendatangi kantor Gubernur hari kamis tgl 12-01-2023 jam 11:00 Wib
Tim Advokasi Untuk Upah Layak (TAPAL) Menyerahkan Surat Keberatan Administratif Kepada PJ. Gubernur Banten Sebagai Upaya Menuntut Kenaikan Atas Kebijakan Besaran Penetapan UMK Kota Serang Tahun 2023.
Serikat buruh FKUI pada rapat pleno tidak di libatkan dan tidak ada undangan seolah-olah hak kami di rampas ujar ketua DPC kota serang FKUI Fajar J .
Kamis, 12 Januari 2023 telah berlangsung penyerahan Surat Keberatan Administratif oleh Tim Advokasi Untuk Upah Layak (TAPAL) atas penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten dengan Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023 yaitu sebesar Rp 4.090.799,01 atau naik 6,24% dari UMK Kota Serang tahun 2022 kepada PJ. Gubernur Banten.
Hal yang melatarbelakangi penyerahan Surat Keberatan Administratif tersebut, yaitu:
- SK UM Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 Tidak Diterbitkan Oleh Pejabat Yang Berwenang. Bahwa syarat sahnya sebuah keputusan yang pertama yaitu mengenai “ditetapkan oleh pejabat yang berwenang”, merujuk kepada peraturan perundang undangan yang berlaku, Penjabat Gubernur Banten dalam hal ini Al Muktabar merupakan pihak yang tidak berwenang menetapkan SK UM Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023;
- Prosedur Penetapan UM Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 Diskriminatif dan Melanggar Hukum.
Bahwa ketentuan mengenai perlindungan warga negara dari tindakan diskrimiantif diatur pada pasal 28I Ayat (2) dan (4) UUD NRI 1945, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan Dan Tata Kerja Dewan Pengupahan menyebutkan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar. Akibat tidak diikutsertakannya Salah satu Pelapor yang sebagai unsur serikat buruh dalam Dewan Pengupahan Kota Serang dalam mengikuti sidang pleno mengenai UMK Kota Serang tahun 2023 menyebabkan kerugian bagi Penggugat yaitu hilangnya hak Penggugat oleh karena Tergugat tidak menjalankan kewajibannya, diantaranya yakni memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat (dalam hal ini Para Penggugat) untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan - PJ Gubernur Banten Dalam Menerbitkan Objek Gugatan Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Bahwa tindakan penetapan SK UM Kota Serang oleh PJ. Gubernur Banten bertentangan pula dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya pada asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kepentingan umum, asas keterbukaan dan asas kecermatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut “UU 30/2014”).
- Bahwa keberatan atas kenaikan UMK yang hanya 6,24% dirasa kurang layak ditengah situasi Provinsi Banten yang mengalami stagnansi kenaikan upah atau upah yang tidak naik selama 2 tahun berturut-turut ditambah inflasi dan kenaikan BBM serta harga kebutuhan-kebutuhan pokok. Juga terdapat fakta yang kami ambil dari berbagai sumber data bahwa serang masuk ke dalam kategori 10 kota dengan biaya hidup tertinggi se-Indonesia, maka dengan hanya menaikan upah sebesar 6,24% ini tentu kami rasa jauh untuk meningkatkan taraf hidup sejahtera masyarakat terkhusus kelas buruh.
Oleh karena itu, kami Tim Advokasi Untuk Upah Layak (TAPAL) menuntut kepada PJ. Gubernur Banten untuk:
- Mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten dengan nomor 561/Kep.318-
Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten
Tahun 2023, Tertanggal 07 Desember 2021; - Mengeluarkan Keputusan baru tentang Penetapan UM Kota Serang Tahun 2023 dengan nilai penetapan Upah Minimum berdasarkan Kebutuhan hidup layak
dan/atau melebih nominal UM Kota Serang tahun 2023.
Tim Advokasi Untuk Upah Layak (TAPAL) berharap PJ. Gubernur Banten dapat memberikan tanggapan terhadap surat ini dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(yudi.y)