DPRD Kota Serang Menganggap Wanprestasi Terhadap Pengelolah Pasar Induk Rau Akan Lakukan Putus Kerja Sama

oleh
Potret pasar induk rau yang sampai saat ini tidak ada pembenahan dari kumuh dan kesemerawutan

Serang Kota | Compas kota news. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memutuskan kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada.

Sebab, Dewan menilai jika kontrak kerja sama tersebut terjadi wanprestasi dan seharusnya diputus oleh Pemkot Serang.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan untuk pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Rau atas dasar wanprestasi.

Bahkan, dalam memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kontrak kerja sama bisa dilakukan pemutusan sepihak.

“Putus saja. Kalau kami kan jelas, melihat pengelolaannya terjadi wanprestasi, dan ada di perjanjiannya juga bahwa bisa diputus sepihak,” katanya, Kamis 9 Februari 2023.

Apalagi, kata dia, perpanjangan kontrak kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pesona Banten Persada dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Kota Serang.

Para pedagang pengecer kaki lima yang menjadi pemandangan setiap hari memadati pagar pembatas pengguna jalan Roda empat di luar pagar pasar induk rau kota serang

“Soal perpanjang itu sepihak tanpa sepengetahuan kami, makanya putus kontrak saja karena jelas wanprestasi ini,” ujarnya.

Setelah pemutusan kerja sama dilakukan, dikatakan dia, seluruh pengelolaan Pasar Induk Rau dialihkan ke Pemkot Serang untuk menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Artinya, ketika pemutusan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada telah usai, maka retribusi pedagang seutuhnya bisa masuk ke kas daerah Kota Serang.

“Jadi nanti semua pedagang bayarnya ke Pemkot Serang. Kan cukup besar potensinya, bisa sekitar Rp100 miliar sampai Rp200,” tuturnya.

Budi meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) untuk mengurus serta melangkapi administrasi untuk pemutusan kontrak kerja sama tersebut.

“Itu tugas Disperindagkop untuk memutus kontrak, nanti tinggal dilengkapi dengan administrasi yang baik dan lengkap,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, saat ini Pemkot Serang sedang mempersiapkan evaluasi dan kajian terkait pengelolaan hak guna bangunan (HGB) Pasar Rau.

BACA JUGA :  25 Maret 2024 Fenomena Gerhana Bulan Penumbra, Berikut Jadwal Dan Lokasi Pengamatannya

“Kami akan evaluasi dan kajian dulu, karena ada MoU baru lagi sampai tahun 2029, akan ada penambahan, tapi HGB nya berakhir pada agustus 2023 ini,” ujarnya.

Termasuk melakukan persiapan relokasi pedagang Pasar Rau untuk melakukan penataan baik terhadap bangunan maupun para pedagang yang berada di kawasan pasar tradisional tersebut.

“Ya nanti ada relokasi pedagang di sekitar pasar rau, karena memang waktu MoU dengan pihak ketiga itu berakhir bulan agustus tahun ini,” tuturnya.(tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *