Lebak, CompasKotaNews.com – Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Riduan yang hadir atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam sosialisasi program strategis Pemkab Lebak Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, di Kabupaten Lebak, tidak kurang dari 32.599 bidang tanah akan disertifikasi dengan skema Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) lengkap pada tahun 2023. “Sebelumnya, kami menyaksikan pemberian sertifikat program PTSL 2022 di Sawarna Timur, Bayah.
Tahun ini target yang akan kami capai 32.599 kavling,” kata Riduan saat kegiatan yang digelar di Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Selasa (3/7/2023). masyarakat sekitar menginformasikan tentang program yang sedang digarap. Kementerian ATR/BPN, “Keberhasilan program ATR/BPN membutuhkan partisipasi dan dukungan masyarakat”, tegasnya. Selain PTSL, Kementerian Pertanian/BPN memiliki program strategis lain di Kabupaten Lebak, yaitu pembebasan lahan untuk kepentingan umum Tol Serang Panimbang, Waduk Karian, Sistem Saluran Air Kanal Karian Serpong Baku.
Redistribusi lahan akibat pembukaan kawasan hutan berlokasi di Desa Cilidaeun, Desa Lebakgedong, Desa Lebaksetu, Kabupaten Lebakgedong dengan target bersertifikat sebanyak 1.945 bidang. Kemudian berkoordinasi dengan sektor Kelautan untuk melakukan penerbitan sertifikat setara dengan tujuan pemberian sertifikat kepada 528 bidang tanah nelayan. Hadir sebagai narasumber Komisi II Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Iip Miftahul Khoiry mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya rambu-rambu jalan dunia, pentingnya sertifikat tanah. , pentingnya pemanfaatan tanah sesuai dengan tata guna lahan, “Jangan sampai hak kami dirampas oleh orang lain, negara menjamin hak milik masyarakat atas tanah tembaga,” ujarnya.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Danu Susilo, masyarakat penerima sertifikat dan tamu lainnya dari unsur masyarakat hak pemerintah dari Lebak. Sebagai informasi, PTSL Pemkab Lebak tahun 2023 berada di 11 (sebelas) kecamatan yang tersebar di 33 (tiga puluh tiga) desa yaitu Kecamatan Malingping yang terletak di Desa Kadujajar dan Desa Cipeundeuy. Kecamatan Bojongmanik terletak di Desa Bojongmanik dan Desa Mekar Rahayu. Kecamatan Cibeber terletak di desa Kujangjaya, Hegarmanah dan Cikotok. Kecamatan Sobang terletak di desa Sukaresmi, desa Sukajaya dan desa Sinar Jaya. Kecamatan Cikulur terletak di Desa Pasirgintung, Desa Anggalan, Desa Sukadaya, Desa Sumur Bandung, Desa Cigoong Utara dan Desa Cikulur.
Kecamatan Cirinten terletak di Desa Karangnunggal, Desa Cibarani, Desa Datarcae, Desa Nagerang, Desa Cirinten, Desa Karoya dan Desa Badur. Kecamatan Maja terletak di Desa Padasuka. Kecamatan Cilongrang terletak di desa Cijengkol, desa Cikamunding, desa Cireundeu dan desa Lebaktipar. Kecamatan Cijaku terletak di Desa Kandangsapi. Kecamatan Bayah terletak di desa Pasir Gombong dan desa Bayah Timur dan kecamatan Gunungkencana terletak di desa Ciakar dan desa Bojongkoneng.
(Jry/red)