Viral Soal Praktik Suap Masuk Bintara di Polda Jateng, Kompolnas Sebut Pengkhianat: Layak Dipecat dan Dihukum

oleh
Menurut Kompolnas anggota polisi yang melakukan prektek suap layak di hukum dan di pecat

Semarang | Compas kota news.com — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyayangkan masih adanya suap penerimaan bintara Polri di Jawa Tengah yang diduga melibatkan oknum anggota Polri. di lansir dari Kompas.com, Minggu (12/3/2023), Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, anggota yang terlibat merupakan pengkhianat institusi Polri yang layak dipecat dan diproses hukum pidana.

“Sehingga layak dipecat dan diproses pidana,” tandasnya. Video Terkini Poengky mengatakan, Polri telah serius memberantas kelompok-kelompok yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dan melakukan suap dengan memberikan hukuman kepada mereka. “Tetapi dengan adanya kasus di Polda Jawa Tengah menunjukkan praktik curang masih ada, dan mungkin belum jeranya para pelaku karena kurang tegasnya sanksi kepada para pelaku,” lanjutnya.

Proses hukum tegas Lebih lanjut, Poengky mengatakan, sistem Bersih, Transparan, Akuntable, dan Humanis (Betah) dalam seleksi penerimaan anggota Polri telah berjalan dengan baik. Akan tetapi masih saja ada orang yang mencoba melakukan kejahatan. Ia pun mendorong ada evaluasi agar pelaksanaan seleksi ke depan menjadi lebih baik lagi.

“Kompolnas mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan,” ucapnya.

Selain itu, sambungnya, kepada pihak yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diluluskan atau agar di terimanya calon bintara polisi, maka juga harus diproses pidana penyuapan. Dengan demikian, pemberi dan penerima sama-sama diproses pidana secara hukum agar ada efek jera.

Tidak percaya iming-iming Kompolnas pun berharap masyarakat untuk tidak mempercayai iming-iming dari pihak tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi anggota Polri. “Seleksi calon anggota Polri harus bersih dan profesional, agar nantinya yang lulus seleksi dapat menjadi anggota-anggota Polri yang profesional dan bersih. Sehingga dapat melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dengan adil dan jujur, dan menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

BACA JUGA :  Serem! Ini Akibatnya Koperasi Simpan Pinjam Tanpa Izin Usaha dan Legalitas Bisa di Sebut "Bank Gelap" Pelaku Bisa Dipidana Penjarah 15 Tahun

“Bagi yang berani coba-coba membayar, kami merekomendasikan kepada Polri untuk memproses hukum mereka,” tegasnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Kelima anggota polisi itu tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Mabes Polri beberapa waktu lalu. Kelima oknum anggota polisi itu berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Bripka D. Kelimanya diketahui merupakan panitia Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, OTT dilakukan di bulan Juni-Juli 2022 dan baru dilimpahkan ke Polda Jateng September 2022.

(tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *