Polres Kab. Serang, Bikin Miris Tangkap Ibu Muda Bersama Anaknya Umur 2.5 Tahun Ditengah Jalan.

oleh
Penangkapan yang di lakukan oleh polisi polres kab serang kepada se orang Ibu bersama anak nya usia 2,5 Tahun di tangah jalan

Serang Kabupaten | Compaskotanews.com —
Miris penangkapan ibu muda Ira Dewi bersama anaknya umur 2.5th di tengah jalan oleh tim polres kab. Serang menjadi sorotan publik. Khususnya puluhan awak media lokal maupun nasional langsung menyambangi ke Mapolres Serang Kabupaten.

Kronologis berawal dari saat ibu Dewi bersama anak kecil nya yang setelah pulang acara hajatan naik angkot dan membawah perabotan dapur blender, panci dan sebagainya, tiba2 langsung di cegat memalang kedepan oleh sebuah mobil minibus dan tiba2 keluar beberapa anggota polisi berpakean preman dan langsung menangkap ibu Dewi bersama anak nya umur 2.5thn. Sempat mengeluarkan Sprint kepada ibu muda tersebut namun tidak di berikan waktu membaca atau memfoto dan langsung di gelandang ke mapolres kab. Serang sekitar pukul 11.30 WIB di jl. Raya wilayah kab. Serang 17/03/2021.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam penangkapan tersebut ibu Dewi sempat memohon kepada polisi yang berpakean preman, untuk pulang dulu karena membawa anak kecil juga di maksudkan untuk mengantarkan barang2 bawaan. Namun pihak polisi tidak menghiraukan dan langsung membawanya ke Reskrim polres kab. Serang. Dan tiba di Polres Serang sekitar pukul 12.30 WIB (dohor).

Di reskrim polres Serang Baru sekitar pukul 17.00 WIB di BAB setelah datang Pengacara si Ibu tersebut. Dan seketika itu rekan2 awak media berduyun2 berdatangan ke ruang reskrim bahkan beberapa awak media yang tergabung dalam organisasi Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) turut hadir melihat ibu dan anak yang baru umur 2.5 thn tersebut di ruang reskrim yang di tahan tudak boleh pulang selama kurang lebih 6 jam.

BACA JUGA :  Dampak El Nino di Pandeglang: Telah di Temukan 9 Kasus Kebakaran Lahan dalam 2 Bulan Terakhir

Ketika di konfirmasi Natado Putrawan Advokat Kantor Hukum Lex Bellator pendamping hukum ibu Dewi terkait penangkapan sangat menyanyangkan penangkapan di tengah jalan apalagi bersama anaknya balita yang tidak tahu menahu bahkan di disampaikan pula bahwa anak tersebut bisa berdampak kepada sikologis kerana trauma bahkan tidak mau makan di mungkinkan karena ketakutan mulai penangkapan kurang lebih 6 jam sampai pukul 17.00 Wib tertahan masih di reskrim. “Yah saya selaku pengacaranya pun belum tau kl ada surat penangkapan tersebut baru tadi kebetulan saya posisi di Tangerang setelah ada informasi langsung neluncur ke Polres Serang ini, seharusnya pihak kepolisian bisa dengan cara humanisne karena ada anak kecil yang sedang di gendong”, imbuhnya.

Pihak pengacara juga menyanyangkan kasat reskrim selaku pimpinan saat melakukan pendampingan sempat menyuruhnya diam saja juga karena lgs di vonis sebagai tersangka bahkan sempat adu argumen “Saya pengacaranya saya berhak memberikan pendampingan, memeri koreksi kepada klient saya, ini di hadirkan sebagai saksi atau langsung tersangka”, imbuhnya kepada awak media ketika konfrensi pers di halaman Mapolres Serang.

Sementara saat di ruang reskrim tim media mencoba meminta konfirmasi kepada kasat terkait penangkapan ibu muda dan anak kecilnya tidak bisa memberikan statemen, “maaf kawan2 silahkan di tanyakan saja kepada mereka, kita nau istrahat dan mau magriban”, tuturnya.

Sampai berita ini di turunkan sesuai apa yg di sampaikan oleh pengacara setelah turun dari ruang reskrim jam magrib blm ada lanjutan atau progres dan masih menunggu.
(Ckn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *