SERANG, CompasKotaNews.com – Seorang ibu yang masih menyusui anaknya, berinisial LA, ditangkap polisi dari Polda Banten pada 14 Maret 2023 atas dugaan melakukan Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. LA kemudian ditahan bersama bayinya di Rutan Polda Banten.
Hal itu disampaikan suaminya yang diketahui bernama PA kepada sejumlah wartawan terkait kisah sedih yang menimpa istri dan anaknya. “Sekarang istri dan bayi saya ditahan di Rutan Polda Banten. Katanya dia diduga melakukan tindak pidana khusus terkait jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Fidusia,” kata PA saat dikonfirmasi media, Jumat. 17 Maret 2023.
PA kemudian menambahkan, ia sempat stres memikirkan balitanya yang masih menyusu, yang seolah bersalah dan ditahan bersama istrinya karena masih menyusui ibunya. “Itu yang membuat saya sangat sedih. Intinya, saya mohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Direktur Reserse Kriminal Polda Banten, atau wakilnya, untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LA dan bayi saya,” kata PA dengan nada memohon.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Persatuan Pengacara Republik Indonesia (PPRI), Advokat Moch. Ansory, SH, menyayangkan tindakan dari aparat yang terkesan arogan itu. “Kalaupun memang ada ibu menyusui yang ditahan di Rutan Polda Banten, atas nama kemanusiaan, Kapolda Cq. Direktur Reserse Kriminal Polda Banten harus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. ini sudah terjadi,” kata Moch. Ansory.
Ansory juga menjelaskan kepada media agar penyidik Krimsus Polda Banten mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP tentang penahanan tersangka. “Ketentuan penahanan (4) hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan kejahatan dan/atau percobaan atau pembantuan dalam kejahatan, dalam hal: (a) kejahatan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, ” dia menambahkan.
Dalam perkara LA, penyidik dianggap telah memaksakan kehendaknya dengan melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (undang-undang khusus yang mengesampingkan undang-undang umum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) KUHAP. Penyidik memaksakan penggunaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP terhadap LA, kemudian menangkap dan menahannya, yang otomatis memasukkan bayinya ke dalam Rutan juga.
“Menurut saya, untuk menghindari pemberitaan negatif tentang institusi Polri, khususnya Polda Banten yang menahan seorang ibu menyusui, alangkah baiknya jika Kapolda Cq. Ditreskrimsus Polda Banten memberikan hak tersangka melalui permohonan penangguhan penahanan,” kata Moch. Ansory.
Kebijakan seperti itu, lanjut Ansory, bisa mengantisipasi kabar buruk Polri yang dinilai bertindak semena-mena terhadap masyarakat, terutama ibu-ibu yang sedang menyusui bayinya. “Pemberian penangguhan penahanan ini penting untuk mengantisipasi pemberitaan negatif Polri yang menahan seorang ibu dan bayinya dalam tahanan di Rutan Polda Banten. Sekaligus menandakan penyidik Polda Banten masih punya hati nurani,” kata Moch. Ansory. (Red/CKN)