Pandeglang | Compaskotanews.com — Berkaitan dengan dilaksanakannya program ketahanan pangan (ketapang) di tiga Desa, diantaranya” Desa tapos, Desa kurung dahu dan desa kaung caang kecamatan cadasari kabupaten Pandeglang, anggaran bersumber 20%dari dana Desa tahap 1 (satu) tahun anggaran 2022.Anggaran tersebut di alokasikan sebagian kepada bibit benih bina jahe merah.
Dana Ketapang yang di alokasikan kepada pembelian pengadaan bibit benih bina jahe merah di duga anggarannya di korupsi dengan cara mar,up harga dan manipulasi faktur serta kwitansi pembayaran yang di dapat dari toko berkah tani Pandeglang sebagaimana penjelasan saudara Hendrik di bawah ini:
Bahwa sdr Hendrik mengaku pendamping Desa menjelaskan, pembelian bibit jahe merah kepada penangkar berupaya mempasilitasi mencari bibit jahe merah yang murah menggunakan faktur dan kwitansi bermaterai atas nama toko berkah tani. Itu hanya pormalitas hanya untuk bukti pembuatan SPJ. Belanja bibitnya dari toko lain yang tidak punya nama tokonya, kata hendrik saat dikonfirmasi awak media di kantor kecamatan cadasari tanggal 3 Pebruari 2023.
Bahwa di temukan pada kwitansi bukti pembelanjaan di Desa tapos, bibit jahe merah dan media tanam (polibek) pupuk kompos scam bakar padi.2100, buah dengan harga per buah 20.500 total 43.050.000;(empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa, harga tersebut di bantah oleh hendrik. “Harga itu sudah ril yang punya ketentuan di Desa, saya tekankan harga tidak seperti itu, yang pasti harga di bawah standar saya sudah survei harga 15 ribu saya tolak karena kemahalan, maka harga jadi di bawah 15.000;per polibek dan saya berani sumpah, “tegas Hendrik.
Saudari neni selaku bendahara di desa tapos, menjelaskan. “Pengadaan bibit jahe merah baik Desa tapos, Desa kurung dahu dan Desa kaung caang itu semua sdr Hendrik pendamping Desa dengan harga sama 20.500 per polibek dan pembayarannya pun langsung melalui sdr Hendrik. Desa tapos sebanyak 2100 polibek × 20.500 = 43.050.000; dan desa yang lain juga dengan harga yang sama, karena saya selalu komunikasi dengan desa yang lain, terutama desa kaung caang, “tuturnya.
Kepala Desa kaung caang membenarkan, “Kami tidak tahu toko maupun penangkar, kami tahunya dari Sdr Hendrik dan pembayarannya juga melalui Sdr Hendrik, untuk desa kaung caang 4000 polibek harganya saya lupa kalau tidak salah kurang dari 20.000 dan ini sudah diperiksa inspektorat tidak ada masalah, “ucapnya.
Salah satu penangkar bibit,menjelaskan, bahwa pengadaan bibit jahe merah, dengan menggunakan anggaran negara yang notabene itu program harus menggunakan benih yang berlabel karena itu merupakan benih binaan, kalau tidak berlabel itu jelas ilegal, menabrak undang undang republik Indonesia no 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. “Jelasnya.
Pada undang undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman peraturan dan sanksi nya jelas yang tertuang pada pasal 10,11,13,14,15 dan 16. Ketentuan pidananya itu tertuang pada pasal 60. Maka pemerintah terkait dan APH di harapkan dapat menindak tegas jangan diam diri apabila ditemukan melanggar pada undang undang ini. “Pungkasnya (Ckn***)