Mantan Kades Tambak Baya Tersangka Korupsi Tanah Negara Ditahan di Polres Lebak

oleh
Desa Tambak baya Lebak Banten Mantan Kades nya tersandung kasus korupsi pengadaan lahan tol Serang Panimbang sesi II

Lebak | Compaskotanews.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Tambak baya, YAA (48), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. YAA kini ditahan di Polres Lebak, Banten.
“YAA menjadi tersangka dan ditangkap pada 14 Maret di rumahnya. Tersangka sekarang ada di Polres Lebak, jadi tahanan Polres selama 20 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu dalam keterangan nya.

Andi menjelaskan YAA menjadi tersangka setelah polisi mengusut dugaan kasus korupsi. Polisi juga menggeledah kantor Desa Tambak baya dan rumah tersangka di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambak baya.

Hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 15 dokumen, 1 unit mobil merek Nissan Juke warna putih yang dibeli menggunakan uang korupsi. Selain itu, 1 unit motor merek Kawasaki W175, yang dibeli tersangka dari uang korupsi, masih dalam pencarian.

“Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah, “Jelasnya.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sebelumnya, eks Kepala Desa Tambak baya, YAA (48), diduga menjual tanah negara yang ada di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten. Pelaku juga menilap uangnya sebesar Rp 591 juta.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan tanah negara dijual pelaku untuk proyek jalan tol Serang – Panimbang seksi II. Nama pemilik tanah diubah dari tanah desa jadi nama pelaku.

“Sehingga Tersangka melakukan sanggah untuk mengubah nama dalam peta bidang dan daftar nominatif dari yang sebelumnya tanah desa menjadi nama Yuli Achmad Albert atau nama yang bersangkutan,” kata Wiwin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2023).

BACA JUGA :  Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti Dorong Pembahasan Rencana Percepatan Pembangunan Rest Area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak

(tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *