Walikota Serang Syafrudin: Ancam Perusahaan yang Tidak Beri THR Akan Cabut Izin Usaha Dan Penutupan

oleh

Wali Kota Serang di dampingi Kadis Disnakertrans Poppy dialog dengan salah satu Karyawan Lote Mart

Serang Kota // Compaskotanews.com — Jelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Serang melalui Disnakertrans Kota Serang gelar monitoring Tunjangan Hari Raya (THR) disalah satu grosir Supermarket di Kota Serang, Rabu (12/04).

Kegiatan Monitoring THR tersebut dilakukan di Lotte Mart Grosir yang dipimpin secara langsung oleh Walikota Serang Syafrudin.

Usai melaksanakan Monitoring tersebut, saat dijumpai, Walikota Serang Syafrudin mengatakan bahwa THR di salah satu grosir tersebut sudah diberikan sejak tanggal 6 kemarin,

“THR alhamdulillah sudah diberikan rutin pada tanggal 6 kemarin sudah diberikan oleh General Manager Lotte, secara keseluruhan yang semestinya diberikan pada tanggal 15 atau seminggu sebelum lebaran, namun pada tanggal 6 sudah diberikan, hal itu sangat kami apresiasi” kata Syafrudin.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan monitoring stok bahan pokok kebutuhan masyarakat hingga lebaran mendatang.

“Kami meninjau stok barang-barang yang ada di Lotte, nampaknya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga lebaran, termasuk bawang, cabai, buah-buahan dan bahan pokok lainnya” tambah Syafrudin.

“Yang ada di Lotte ini telatif stabil, tidak ada barang yang naik secara signifikan, jadi harga di lotte ini relatif stabil dan tidak ada lonjakan” lanjutnya.

Syafrudin juga menjelaskan, jika ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pegawai, maka akan ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Serang.

“Kalau THR ini tidak diberikan, karena sesuai dengan peraturan Menteri terkait pelaksanaan pemberian THR, Apabila perusahaan tidak memberikan THR, akan diberikan peringatan sampai pencabutan usaha” Jelasnya

“Nanti ada posko pengaduan di Disnaker, bagi karyawan yang tidak menerima THR silahkan mengadukan ke Kantor Disnaker untuk disampaikan ke Walikota dan akan segera ditindak” sambung Syafrudin.

BACA JUGA :  Bidkeu Polda Banten Ikuti Anev Terkait Langkah Percepatan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023

Menambahkan hal serupa Kepala Disnakertrans Kota Serang Poppy Nopriadi menyampaikan bahwa Disnakertans Kota Serang sudah melaksanakan monitoring THR sejak awal bulan Ramadhan di tiap tiap pelaku pasar yang ada di Kota Serang, “Jelas Poppy

“Kita sudah melakukan Monitoring THR dari awal bulan puasa kebeberapa perusahaan yang karyawannya banyak, dan alhamdulillah sampai hari ini tidak ditemukan permasalahan belum diberikannya THR” ucap Poppy.

Ia juga mengatakan, bahwa Disnakertrans Kota Serang sudah mendirikan posko pengaduan dalam hal permasalahan pemberian THR bulan Romadhon 1444 H – 2023 M, ” Pungkas Poppy

“Untuk mengantisipasi itu, kita sudah mendirikan posko pengaduan pemberian THR, apabila ada pegawai yang terzolimi dan tidak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan, nanti akan kita tindak lanjuti” kata Poppy.

Adapun untuk aturan tersebut, jika karyawan sudah bekerja selama 12 Bulan atau 1 Tahun bekerja kewajibannya mendapatkan full tanpa potongan.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *