Berbedaan ini jangan di jadikan perpecahan umat, harus saling menghargai perbedaan apa yang di sampaikan mentri Agama RI
Serang Banten// Compaskotanews.com — Bukan hanya Pemkot Serang dan Pemprov Banten yang telah edarkan undangan atau imbauan Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Pemkab Serang juga ternyata telah menetapkan tanggal sholat Idul Fitri 1444 Hijriyah, pada Sabtu 22 April 2023.
Padahal Pemerintah Pusat sendiri baru akan mengumumkan tanggal Idul Fitri setalg sidang isbat, Kamis besok 20 April 2023.
Dalam surat yang beredar Pemkab Serang bakal menggelar sholat Idul Fitri pada Sabtu 22 April 2023.
Edaran surat Idul Fitri itri di lingkup pemerintah daerah di Banten ini, nampak melampaui kewenangan pemerintah pusat.
Faktanya, Pemerintah Pusat belum menentukan tanggal pasti Idul Fitri, di Banten pemerintah daerah sudah ada juga vang menentukan.
Fenomena ini, menurut Ketua PCNU Kota Serang KH Matin Syarkowi, sangat tidak elok dilakukan.
Semestinya pemerintah di daerah, bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Yang berhak mengumumkan kapan Idul Fitri adalah Pemerintah Pusat,” kata KH Matin Syarkowi.
Soal perbedaan tanggal pelaksanaan Idul Fitri, KH Matin tak menampik bila selallu muncul perbedaan.
Namun kalau untuk kepentingan umat Islam secara keseluruhan, yang berhak mengumumkan pemerintah, melalui Kementerian Agama.
Kalau yang menentukan atau mengumumkan itu ormas, kayak Muhammadiyah atau NU kita maklumi. Karena sekupnya hanya di lingkungan ormasnya saja,” kata KH Matin.
Seperti diketahui sejumlah ormas Islam, ada yang sudah menetapkan pelaksanaan Idul Fitri pada 21 April 2022.
Sementara Pemerintah Pusat baru akan menggelar sidang isbat, besok 20 April 2023.
Berkaitan dengan perbedaan ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas berpesan, seluruh umat Islam harus saling menghormati.
“Apabila dikalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan shalat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing,” pesan Menag.
(Tf/***)