CILEGON, CompasKotaNews.com – Bagus Ardanto, seorang pejabat Pemerintah Kota Cilegon yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembangunan Pasar Rakyat Grogol, saat ini menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Sampah Bagendung (UPT TPSA) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon. BA akan ditahan untuk penyelidikan selama 20 hari ke depan, mulai 9 Mei 2023. DLH Cilegon saat ini memiliki program Bahan Bakar Padat Dari Sampah (BBJP) di Unit Pengelolaan Sampah Bagendung, dimana pemerintah akan segera merealisasikan bantuan dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pembangunan Pembangkit BBJP dengan produksi kapasitas hingga 200 ton per hari. Penahanan Kepala UPTD TPSA tentu akan mengakibatkan kekosongan jabatan. Hal ini secara langsung mempengaruhi kelancaran administrasi dan pelayanan di Unit Pengelolaan Sampah Bagendung. Ahmad Aziz Setia Ade, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, mengakui otomatis layanan itu akan terganggu. “Kalau bicara pelayanan tentu akan terganggu karena ketika ada yang ingin mengajukan sesuatu, tidak ada yang memprosesnya,” kata Aziz ditemui di kantornya, Rabu (10 Mei 2023). Karena itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Badan Pelatihan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemprov DKI untuk mengisi posisi Kepala UPT kembali. Hal ini untuk memastikan masalah administrasi dan pelayanan dapat berjalan dengan lancar seperti sediakala. Saat ini, BA ditahan bersama Asda II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana, dan seorang pribadi di Rutan Kelas IIB Serang. Dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018, Bagus Ardanto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Bagus Ardanto menjabat sebagai Kepala UPT TPSA Bagendung sejak Agustus 2022.
(TF/Red)