CompasKotaNews.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani sebuah peraturan terbaru terkait dengan besaran honorarium atau gaji bagi para satpam, sopir, petugas kebersihan, dan Pramubakti. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan( PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Menurut aturan tersebut yang diumumkan pada hari Jumat, 12 Mei 2023, honorarium atau gaji satpam dan sopir di Kementerian/ Lembaga wilayah DKI Jakarta sekarang telah dipatok sebesar Rp 5,61 juta. Sedangkan, gaji untuk petugas kebersihan dan Pramubakti ditetapkan sebesar Rp 5,1 juta untuk Kementerian/ Lembaga di wilayah DKI Jakarta. Jika dibandingkan berdasarkan wilayah, Papua menempati posisi kedua dengan gaji tertinggi untuk profesi ini, yaitu gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,6 juta untuk wilayah Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Kemudian, untuk gaji petugas kebersihan dan Pramubakti dipatok sebesar Rp 4,18 juta. Wilayah Sulawesi Utara menempati posisi ketiga dengan gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,23 juta dan untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta. Sedangkan wilayah Bangka Belitung menempati posisi keempat dengan gaji Satpam dan sopir sebesar Rp 4,2 juta, sedangkan Petugas Kebersihan dan Pramubakti gajinya dibanderol sebesar Rp 3,81 juta. Wilayah Kalimantan Utara menempati posisi kelima dengan gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,19 juta dan untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta. Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur, gaji satpam dan pengemudi dibanderol sebesar Rp 4,13 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,75 juta. Sementara itu, wilayah dengan gaji terendah adalah Jawa Tengah dengan gaji untuk satpam dan pengemudi sebesar Rp 2,28 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti dipatok sebesar Rp 2,07 juta.
(Red/CKN)