Dindikbudpar Prov Banten Dan Tim Saber Pungli Polda Banten Seakan Tutup Mata Dengan Adanya Pungli di Sekolah (Study Tour)

oleh

Belum sepekan ada salah satu sekolah ternama di kota serang telah melakukan Stady tour ke jogja dan semarang yang masuk ke katagori pungli di sekolah, kenapa pihak terkait tidak melakukan peneguran kepada pihak kepala sekolah, Ada apa ?

Serang Banten | Compaskotanews.com – Maraknya aksi pungli dikalangan sekolah makin ekstrem merebak sampai kemana-mana, baik secara lisan maupun tulisan, akan tetapi pemerintah atau dinas Pendidikan Prov Banten seakan tutup mata ada nya praktek pungli di sekolah terus berlanjut seakan bungkam, Senin 29/05/2023.

Floating Ad with AdSense
X

Laporan masuk setiap hari datang ke awak media seolah pihak polda Banten yang mebidangi tentang Saber pungli sepertinya mandul, juga beberapa rekan aktivis terkait pungli dikalangan sekolah, baik tingkat PAUD, SD, MI, SMP, MTS, SMA & MAN dan ALIYAH.

” Sebenarnya banyak mas, cuman kami mau melapor malah seakan ditakut takuti, ada yang penyampaiannya menggunakan lisan dan tulisan, bahkan diganti dengan nama infaq “, ujar MK(47th) warga yang tak mau disebut namanya karena takut

Begitu pun belum keluhan lain dari Sekolah yang baru sepekan mengadakan tour seperti SMA N 2 Kota Serang yang tour ke Jogja dan semarang Im(46th),YN(48th), Dll ,
sampai menunjukkan 47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH : apakah ini hanya bualan saja tidak di tindak dengan tegas oleh tim Saber Pungli Polda Banten ?

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakurikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang study tour ☆???
  8. Uang les
  9. Uang buku ajar
  10. Uang paguyuban
  11. Uang syukuran
  12. Uang infak
  13. Uang fotokopi
  14. Uang perpustakaan
  15. Uang bangunan
  16. Uang LKS
  17. Uang buku paket
  18. Uang bantuan insidental
  19. Uang foto
  20. Uang perpisahan
  21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
  22. Uang seragam
  23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
  24. Uang pembelian kenang-kenangan
  25. Uang pembelian
  26. Uang try out
  27. Uang pramuka
  28. Uang asuransi
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
  31. Uang koperasi
  32. Uang PMI
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda melanggar aturan
  35. Uang UNAS
  36. Uang ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang jasa kebersihan
  39. Uang dana sosial
  40. Uang jasa penyeberangan siswa
  41. Uang map ijazah
  42. Uang legalisasi
  43. Uang administrasi
  44. Uang panitia
  45. Uang jasa
  46. Uang listrik
  47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
BACA JUGA :  sampah sampah liar berserakan di pinggir jalan

“Saya heran mas, berita yang beredar di Group WA, Facebook, google, medsos kok seolah hanya prestasi dan seremonila saja penegakan Saber pungli seolah mandul di Banten ini, apalagi banyak hal yang lain ditutupi seakan drama yang dimainkan, sudah tersetruktur dan tersusun rapi”, ungkap orang tua murid tersebut dengan geram karena merasa dibodohi

Larangan melakukan pungutan sesuai dengan ” PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR “, itu pun masih banyak yang melanggar dengan alasan INI DAN ITU padahal masih ada dana bos, belom alasan lain terkait komite, kepala sekolah, bendahara bos dll

Ada 47 Alasan Sekolah Lakukan Pungli,Orang Tua Murid Merasa Dibodohi
Terkait pungutan liar di sekolah, perlu diketahui bahwa ada dua komponen dasar untuk mengkategorikan sebagai pungli di sekolah. Pertama adanya iuran atau pungutan yang ditetapkan tidak memiliki dasar hukum

Kedua, iuran atau pungutan tersebut tidak ada wewenang yang melekat untuk menarik pungutan tersebut.

Terkait adanya pungutan liar di sekolah perlu diketahui bahwa Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.

Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 mengatur satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian adapun pungutan yang diatur pada Pasal 11, antara lain tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik penerimaan, penilaian hasil belajar, kelulusan peserta didik, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA :  Tolong Pak Wali, Viral di Jagat Maya Gambar Rincian Pembayaran Penulisan Ijazah dan Tanda Tangan Kepala Sekolah SDN di Jombang Cilegon Rp90 Ribu.

Pasal 8 (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 menyebutkan bahwa pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *